Kabupaten Malang

130 Anak Alami Kekerasan Sepanjang 2021, Layanan Trauma Healing Kurang

AMEG – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Malang, Arbani Mukti Wibowo mengungkapkan, sejumlah 130 anak mengalami kasus kekerasan sepanjang 2021, Rabu (27/7/2022).

“Kekerasan yang dialami anak tercatat 130 kasus. Rinciannya, 49 kasus kekerasan anak diterima langsung DPPPA, sisanya berdasarkan laporan yang masuk di UPPA Polres Malang,” jelas Arbani Mukti.

Dari jumlah kasus ini, tercatat 82 kasus dialami anak perempuan dan 48 kasus terjadi pada anak laki-laki.

Baca Juga

Berdasarkan usia korban, kelompok umur 13-16 tahun jumlahnya paling banyak, yakni 56 anak. Disusul kelompok umur 7-12 tahun, yakni sejumlah 36 anak.

Menurut Arbani, kasus pidana yang dialami anak korban kekerasan fisik dan seksual memang ditangani langsung aparat penegak hukum.

Akan tetapi, lanjutnya, penanganan lainnya seperti pemulihan psikis akibat trauma, diakui masih kurang dan membutuhkan penanganan dengan serius.

“Untuk kekerasan psikis maupun trauma juga bisa dialami anak maupun perempuan korban kekerasan. Tetapi, memang belum bisa kami maksimal karena keterbatasan sumberdaya,” akunya.

Menurutnya, selama ini penanganan psikis atau trauma healing dilakukan bekerja sama dengan tim profesional dari asosiasi psikolog dan kampus.

Agar penanganan bisa lebih maksimal, kata Arbani, memang perlu ada unit khusus di DPPPA yang bisa melayani dan mendampingi korban kekerasan, mulai awal sampai pemulihannya.

“Sistem penanganan akan lebih kami sempurnakan, agar (korban) pelapor terlayani sepenuhnya. Sudah ada Perbup yang mengatur struktur unit khusus ini, tapi belum bisa dijalankan sepenuhnya” bebernya.

Dari laporan kasus yang masuk di DPPPA Kabupaten Malang ini, didapati 64 kasus kekerasan seksual dialami anak, dan 57 merupakan anak perempuan.

Sementara, kasus kekeraaan fisik dialami 36 anak, dan mayoritas dialami anak laki-laki. Selain itu, kasus anak terlantar juga terjadi pada 12 anak.

“Kasus kekerasan psikis dan trauma tidak bisa dibiarkan, bisa menyebabkan gangguan kejiwaan kalau tidak ditangani. Home visit harus dilakukan, bisa cukup sekali atau bahkan sampai tiga kali,” demikian Arbani. (*)


Editor : Irawan
Publisher : Ameg.id
Sumber : Ameg.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button