AMEG.ID, Ponorogo – Dua oknum perangkat Desa Sawoo, ditetapkan kejari ponorogo sebagai tersangka, kasus dugaan pungutan liar (pungli) surat segel tanah, untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Melansir Detik, Kasi Intel Kejari Ponorogo – Agung Riyadi mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun kedua tidak ditahan, Sebab kejaksaan saat ini masih melengkapi berkas sebelum melakukan penahanan.
Keduanya tersangka pun wajib melakukan absensi setiap seminggu sekali ke kejaksaan. Menurut Agung, pihaknya tidak khawatir kedua tersangka kabur. Pasalnya, keduanya bersikap kooperatif dan tidak pernah mangkir pemeriksaan.
“Belum ada upaya penahanan, kami konsentrasi melengkapi berkas agar cepat tahap 2 diserahkan PJU dan sidang di tipikor Surabaya,” terang Agung. (AL-BG/DETIK)
AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…
AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…
AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…
This website uses cookies.