Kota Malang

26 Pelanggar PPKM Darurat di Kota Malang Jalani Sidang Tipiring Virtual

AMEG – Para pelanggar PPKM Darurat menjalani sidang tipiring (tindak pidana ringan) virtual di Mini Block Office Balaikota Malang, Senin (19/7/2021).

Sekretaris Satpol PP Kota Malang, Tri Oky, yang memantau jalannya sidang menjelaskan.

“Kebanyakan yang menjalani sidang dari pelaku usaha makan dan minuman,” ujarnya saat diwawancarai reporter City Guide FM.

Baca Juga

“Ada 26 pelanggar yang harus diproses sidang. Dari jumlah ini, mereka melanggar jam operasional di atas pukul 20.00 WIB. Sehingga kita tindak dengan pendataan dan surat undangan untuk menghadiri sidang,” jelasnya.

Dirinya juga menambahkan. Denda maksimal yang diputuskan hakim, membayar Rp 100 ribu. 

“Jika tidak dibayar dalam waktu 2 x 45 jam setelah diputuskan, maka gantinya menjalani hukuman penjara selama 2-3 hari,” tegasnya.

Patroli gabungan berjalan sejak 3 Juli 2021 hingga sekarang. Menurutnya, masyarakat sudah mulai patuh peraturan PPKM darurat. 

“Kami tidak akan berhenti operasi gabungan ini. Seluruh wilayah di Kota Malang, kami susuri,” lanjutnya.

Walikota Malang H Sutiaji juga nampak.meninjau sidang virtual tersebut. Ia mengatakan, tujuan hukuman itu agar para pelaku usaha yang masih melayani makan di tempat bisa jera.

Soal hukuman bagi orang yang kedapatan makan di tempat atau nongkrong, Sutiaji masih akan membahas dalam rapat koordinasi dengan Presiden RI dan Forpimda.

“Nanti jam 1 (siang) kita bahas itu saat rakor dengan Pak Jokowi dan Forpimda. Nanti sore bakal saya sampaikan,” tandasnya. (*)


Editor : Yanuar Triwahyudi
Publisher : Rizal Prayugo
Sumber : -

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button