Kabupaten Malang

31 Rumah Restorative Justice Diresmikan, Beri Keadilan Hukum Wong Cilik

AMEG – Sejumlah 31 Rumah Restorative Justice (RJ) baru diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr Mia Amiati, di Kantor Desa Putat Kidul Gondanglegi, Selasa (19/7/2022).

Peresmian 31 Rumah RJ ini ditandai dengan pemukulan gong dan penandatanganan baru prasasti. Selain Kajati, penandatanganan prasasti Rumah RJ ini juga dilakukan bersama Bupati Malang, HM Sanusi, dan Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi.

“Rumah Restorative Justice ini tidak hanya difungsikan untuk penanganan perkara atau masalah pidananya. Namun juga, untuk lebih memberi kepastian hukum bagi masyarakat yang mencari keadilan,” jelas Mia Amiati usai peresmian.

Baca Juga
Kepala Kejati Jatim, Dr Mia Amiati, didampingi Kajari Kabupaten Malang, Dr Diah Yuliastuti MH, dan Wabup Malang, Didik Gatot Subroto. (amin)

Kajati menambahkan, dengan kepastian hukum untuk keadilan bagi masyarakat ini, maka akan menempatkan hukum tidak tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.

Ia menegaskan, perkara yang bisa ditangani kejaksaan melalui Rumah RJ ini ada ketentuan dan syaratnya. Yakni, pelaku pidana buka residivis dan tidak punya niatan sama sekali atau ada keterpaksaan untuk berbuat kejahatan.

Selain itu, lanjut Kajati, ancaman hukuman pidana yang dilakukan kurang atau tidak lebih dari 5 tahun. Syarat lainnya, nilai kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

“Rumah Restorative Justice di Kabupaten Malang ini terbanyak di Jatim. Harapannya, melalui penyuluhan jaksa RJ, masyarakat lebih merasa tenang dan tidak lagi didapati perbuatan semena-mena melawan hukum. Meski, itu dilakukan kerena ketidaktahuan pelaku,” terang Mia Amiati.

Ia menyebutkan, sudah ada 215 Rumah RJ, dan 33 yang ada di Kabupaten Malang. Selama keberadaannya, tercatat sudah menyelesaikan 80 perkara hukum masyarakat.

Dalam penanganan perkara restorative justice, membutuhkan waktu relatif cepat dan lebih mengedepankan media kedua belah pihak yang berperkara.

“Proses RJ cukup cepat bisa seminggu, maksimal 14 hari. Kadang bisa sekali mediasi cukup. Yang penting kedua pihak mau menerima tanpa ada paksaan. Jadi, jaksa kami hanya memfasilitasi,” demikian Mia Amiati. (*)

Choirul Amin

Recent Posts

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

Real Count Sirekap Dihentikan, Sudirman Said Menilai Pemilu 2024 Bermasalah

AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…

7 bulan ago

Aksi Massa Dukung Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi Ganjar Pranowo

AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…

7 bulan ago

Dindik Jatim Bekali Ratusan Guru untuk Hadapi Era Digital

AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…

7 bulan ago

This website uses cookies.