Kota BatuMalang Raya

45 Izin Usaha di Kota Batu Terhambat Perda RTRW

AMEG – Pertumbuhan investasi di Kota Batu terhambat oleh Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu yang tak kunjung didok.

Perda RTRW saat ini masih berada di pemerintah pusat untuk dilakukan penyesuaian dengan regulasi yang ada di atasnya. Banyak yang direvisi dalam penyusunan Perda, namun karena pandemi Covid-19, prosesnya sedikit lamban.

Ketua BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Batu, Yogi Triatmajaya menyatakan, pihaknya bakal mengkritisi kebijakan yang menghambat pengesahan Perda RTRW Kota Batu.

Baca Juga

Menurutnya, Perda RTRW merupakan ujung tombak pengurusan perizinan. Belum adanya Perda RTRW menyebabkan terhambatnya pengurusan Keterangan Rencana Kota (KRK).

KRK merupakan unsur awal mengurus perizinan sebelum melangkah ke Izin Mendirikan Bangunan (IMB), OSS RBA (perizinan daring), Siup, TDP dan lainnya.

Karena itu, ia berharap proses revisi Perda RTRW segera dirampungkan dan disahkan payung hukumnya. “Kami dari pengusaha sangat mendukung percepatan penyelesaian Perda RTRW. Apalagi saat ini sudah ada 45 usaha yang terhambat perizinannya karena belum selesainya Perda RTRW,” ujarnya.

Dia melihat, di Kota Batu salah satu sektor yang berpeluang bangkit dari krisis pandemi Covid-19 adalah sektor pertanian. Ia menyampaikan hal tersebut setelah melihat sendiri salah satu distributor pertanisn Kota Batu dalam sehari bisa mengirim 2-3 truk hasil pertanian.

Untuk sektor pariwisata, dia menyatakan pelaku wisata harus inovatif di saat situasi seperti ini. Caranya, bersinergi dengan pelaku ekonomi kreatif.

“Kami rasa untuk tempat wisata yang sifatnya indor belum terlalu digandrungi. Dimasa seperti ini pariwisata yang menyajikan alam terbuka lebih menarik. Contohnya seperti tempat ngopi yang menyajikan view keindahan alam,” tutur dia.

Melalui BPC HIPMI Kota Batu, pihaknya berkeinginan untuk menciptakan pengusaha muda Kota Batu dengan cara melakukan pendekatan di sektor UMKM. Pihaknya juga ingin mendorong pelaku UMKM di Kota Batu melek perizinan.

“Saat ini untuk pengurusan perizinan juga semakin cepat dan mudah melalui OSS RBA. Dengan sistem tersebut ke depan kami ingin pelaku UMKM bisa terdaftar di E-Katalog RKPP dan M-Biss. Sehingga ketika Pemkot Batu ingin melakukan pemesanan pengerjaan sudah tidak perlu lagi SPK, namun bisa melalui surat pemesanan e-comers,” jelasnya.

Ketua BPD Hipmi Jatim, Rois S Maming mengatakan, untuk mensejahterakan UMKM, pihaknya melakukan trobosan sosialisasi ke badan usaha milik pemerintah agar membeli produk UMKM. Termasuk dalam bentuk jasa dan transportasi.

“Ke depan, kami akan berkolaborasi dengan Pemprov Jatim untuk memberdayakan UMKM melalui berbagai promosi. Sedangkan berbicara soal ekspor produk unggulan Kota Batu berupa pertanian holtikultura, kami akan coba berbicara dengan pemerintah pusat,” jelas dia. (*)


Editor : Irawan
Publisher : Ameg.id
Sumber : Ameg.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button