Kota Malang

5 Pegawai Kantor Imigrasi Malang Positif Covid-19

AMEG– Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menutup pelayanan selama 2 hari, mulai Senin hari ini.

Penutupan pelayanan itu dikarenakan adanya 5 orang karyawan positif Covid-19. Seluruh karyawan melakukan kegiatan dari rumah.

“Benar, ada 5 karyawan kami yang positif. Sehingga kita tutup pelayanan imigrasi agar tidak meluas penyebarannya,” ungkap Kasi Informasi Teknologi Keimigrasian Joko Widodo mewakili Kantor Imigrasi Kelas 1 Malang.

Baca Juga

Selain penutupan, juga dilakukan pencegahan penyebaran Covid 19. Seperti melakukan penugasan Work From Home (WFH) untuk seluruh karyawan, sterilisasi dan melakukan tracing rapid antigen.

“Mulai hari ini kami lakukan WFH bagi karyawan, sembari itu kita sterilisasi setiap ruangan dan tanggal (3/2) akan diadakan tracing,” tuturnya.

Pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang akan dibuka kembali pada Rabu (2/2/2022), dengan pengawasan protokol kesehatan secara ketat.

Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang akan melakukan perpanjangan izin tinggal, dapat dilakukan secara online melalui website izintinggal-online.imigrasi.go.id

Setelah itu, melakukan konfirmasi pendaftaran dilakukan melalui chat Whatsapp di nomor 0812-5279-3234. Dengan format nama WNA, nomor permohonan, serta melampirkan bukti pendaftaran online.

Sedangkan untuk pemohon pelayanan keimigrasian yang sudah mendapatkan antrean pada tanggal 31 Januari 2022 lewat aplikasi APAPO, akan dilayani pada Rabu (2/2/2022).

“Bagi yang sudah mendapatkan jadwal pelayanan (sudah melakukan pembayaran) lewat aplikasi M-Paspor tanggal 31 Januari 2022, silahkan melakukan reschedule ke hari Rabu (2/2),” tandasnya. (*)


Editor : Irawan
Publisher : Ameg.id
Sumber : Ameg.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button