911 Hot News

9 Orang Didakwa Melakukan Penculikan Wni Di Malaysia

AMEG.ID, Kuala Lumpur – Pengadilan Magistrate George Town di Pulau Pinang Malaysia, diketahui mendakwa 9 orang atas tuduhan melakukan penculikan terhadap seorang perempuan WNI pada 7 September 2023.

Menurut Atase Polisi Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur – Kombes Pol Juliarman Eka Putra Pasaribu, semua terdakwa dijerat Pasal 3 UU Penculikan 1961, dengan ancaman hukuman 40 tahun penjara, kalau memang terbukti bersalah di pengadilan.

Baca Juga

Melansir Republika, Sebelumnya, ada 14 orang yang sempat ditangkap terkait kasus penculikan WNI itu, tapi hanya 9 orang yang terbukti secara jelas berperan melakukan penculikan dan penyiksaan. Sedangkan, lima orang lainnya tidak jelas perannya sehingga tidak diajukan ke pengadilan.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa WNI yang membuat laporan itu terlibat transaksi niaga, tetapi terbengkalai dalam proses penyelesaiannya sehingga akhirnya menyebabkan anggota keluarga diculik. (IC-BG/REPUBLIKA)

amegid2

Recent Posts

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

Real Count Sirekap Dihentikan, Sudirman Said Menilai Pemilu 2024 Bermasalah

AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…

6 bulan ago

Aksi Massa Dukung Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi Ganjar Pranowo

AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…

6 bulan ago

Dindik Jatim Bekali Ratusan Guru untuk Hadapi Era Digital

AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…

6 bulan ago

This website uses cookies.