AMEG.ID, Ponorogo – Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko menyebut, dari Operasi Tumpas Satresnarkoba, Polres Ponorogo berhasil menangkap 9 pengedar. Operasi ini dilakukan pada 14-25 Agustus 2023.
Dari 9 tersangka itu, 4 orang merupakan residivis dengan kasus yang sama. Para pengedar ini akan dikenai UU no 35 tahun 2009 narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 13 tahun serta denda senilai 800 juta.
“Tersangka pengedar pil koplo ada 8 orang. Sisanya ada 1 tersangka sebagai pengedar sabu-sabu,” katanya.
Untuk itu Polres Ponorogo berkomitmen akan memerangi pengedar narkoba dengan melakukan kerjasama dengan instansi terkait. Untuk itu Polres Ponorogo melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba. (NF-AL/ BERITA JATIM)
AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…
AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…
AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…
This website uses cookies.