Regional

Adu Mulut Kuasa Hukum dan JPU Warnai Sidang Korupsi UKL-UPL

AMEG – Saksi mahkota dalam sidang kasus korupsi dokumen Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL UPL) Pemkab Situbondo, diwarnai perdebatan antara jaksa penuntut umum (JPU) dengan kuasa hukum terdakwa.

Perdebatan sengit menyebabkan sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (9/11/2022) berakhir tengah malam kisaran pukul 21.00 WIB. Sidang secara virtual menghadirkan terdakwa Tony Wahyudi, Yudik Kristanto dan Yudistira.

Tiga terdakwa lainnya, Usman selaku pengguna anggaran (PA), Anton Sujarwo selaku pejabat pembuat komitmen (PPKom) dan Siswadi selaku pejabat pelaksana teknis jegiatan (PPTK) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Situbondo.

Baca Juga

Perdebatan terjadi saat JPU menyinggung dan bertanya dugaan aliran dana yang diterima Usman dan Anton. Masing-masing sebesar Rp 105 juta dan Rp 15 juta. Namun itu ditepis kedua saksi terdakwa, dan menjelaskan bahwa itu merupakan uang pinjaman pribadi untuk perbaikan kebutuhan peralatan kantor DLH.

Di sela JPU mencecar pertanyaan, tiba-tiba kuasa hukum terdakwa, Supriyono menyatakan uang yang diterima itu tidak masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Selain itu, ditegaskan bahwa status Usman dan Anton dalam sidang sebagai saksi untuk terdakwa lainnya.

“Pertanyaan JPU kepada saksi tidak ada kaitan dengan dakwaan kepada terdakwa. Dan itu tidak ada dalam BAP. Kami keberatan yang mulia majelis hakim,” sergah Supriyono.

Seketika juga ditegaskan JPU bahwa itu sebagai bukti dalam dakwaan, dan menilai Supriyono hanya menganggu proses sidang. Akibatnya antara JPU dan Supriyono terjadi adu mulut.

Saat Supriyono bertanya kepada ketiga saksi, kompak menjawab bahwa sebenarnya dokumen UKL UPL sudah selesai sebelum pencairan dan pengerjaannya sesuai prosedur.

Diakui terjadi kendala penjilidan dan tandatangan pada kata pengantar karena pihak Dinas Pekerjan Umum dan Perumahan Pemukiman (PUPR) Pemkab Situbondo tidak mau tandatangan. Serta adanya kesalahan penulisan kecamatan dan titik koordinat, sesuai kesaksian pada sidang sebelumnya. (*)


Editor : Irawan
Publisher : Ameg.id
Sumber : Ameg.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button