AMEG.ID, Indonesia – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pajak hiburan Karaoke CS tetap mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Sehingga Pemda bisa memberikan insentif fiskal namun tidak diwajibkan.
Mengutip CNN Indonesia, Insentif fiskal ini meliputi pengurangan, keringanan, pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi dan atau sanksinya. Hal ini mengacu pada Pasal 101 UU HKPD.
“Untuk aturannya (pajak hiburan) tetap di UU HKPD, tidak di UU Nomor 28 (Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah), itu sudah diganti ke UU HKPD. Namanya insentif tergantung kepala daerah. Ini (insentif fiskal) kan diskresi, bisa diberikan dan tidak diberikan,” jelasnya.
Airlangga juga mengatakan ada 2 cara untuk mendapatkan insentif tersebut yaitu pemda menetapkan langsung melalui peraturan kepala daerah dan pengusaha bisa mengajukan keringanan pajak hiburan kepada pemda. (YO-NY/CNN INDONESIA)
AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…
AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…
AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…
This website uses cookies.