Tak Berkategori

Anak PKI Trending Topic 56 Tahun

Keputusan berani dan konstitusional: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membolehkan keturunan PKI jadi anggota TNI. Berani, karena hal itu sensitif. Konstitusional, karena tidak melanggar konstitusi. Tapi pecah telor.

***

PECAH telor artinya, belum pernah dilakukan Panglima TNI sebelumnya. Belum pernah dilakukan pimpinan lembaga negara Indonesia lainnya. Sebaliknya, ada mantan pimpinan lembaga negara yang menakuti, seolah PKI masih ada.

Baca Juga

Padahal, keputusan Jenderal Andika Perkasa ini tidak melanggar konstitusi. Diuraikan detil oleh Andika.

Hal itu disampaikan Andika dalam rapat tentang penerimaan prajurit TNI. Yakni, Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI tahun anggaran 2022.

Proses rapat tersebut diunggah di kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Rabu (30/3/2022). Videonya dibagikan warganet, sehingga menarik perhatian masyarakat.

Di rapat, Andika mempersoalkan aturan nomor empat. Bahwa keturunan PKI dilarang mendaftar jadi prajurit TNI. Andika meminta agar keturunan PKI dibolehkan ikut seleksi calon prajurit TNI. Karena, kalau melarang mereka, harus berdasar hukum.

Andika: “Keturunan PKI dilarang ikut seleksi penerimaan prajurit, ini apa dasar hukumnya? Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum.”

Di rapat, ada Direktur D Bais TNI, Kolonel A Dwiyanto. Merespon begini:

“Pelaku kejadian tahun 1965-1966. Izin, dasar hukumnya Tap MPRS Nomor 25 tahun 1966.”

Andika: “Apakah betul, itu dasar hukumnya? Apakah betul, disebutkan begitu? Coba, tolong bacakan Tap MPRS Nomor 25. Biar kita dengar bersama.”

Dwiyanto: “Siap. Yang dilarang dalam Tap MPRS Nomor 25, satu, komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis, maupun organisasi underbow dari komunis tahun ’65.”

Jenderal Andika menjelaskan, Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Dia menjelaskan ada dua poin utama yang diatur dalam Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966.

Andika: “Yakni, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow (organisasi sayap) segala macam.”

Dilanjut: “Menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya. Ini adalah dasar hukum. Ini legal.”

Tampak di video, para perwira tinggi peserta rapat sejenak terkejut. Berpikir. Beberapa detik kemudian mereka menggut-manggut. Seperti baru tersadar, bahwa ucapan komandan mereka itu, benar.

Bisa ditafsirkan, bahwa Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tidak menyebutkan: Keturunan PKI dilarang jadi prajurit TNI. Yang pada 1966 (saat itu diundangkan) TNI masih disebut ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia).

Kalau Tap MPR tidak menyebut: “Melarang keturunan PKI jadi prajurit TNI”, namun ternyata TNI melarang keturunan PKI jadi tentara, itulah justru tidak konstitusional.

Andika: “Di zaman saya, tak ada lagi keturunan PKI dilarang ikut seleksi penerimaan prajurit, tidak. Karena apa? Saya menggunakan dasar hukum. Oke? Hilangkan aturan nomor empat.”

Tampak di video, gestur para peserta rapat sangat hormat pada Andika. Mereka takjub. Sepertinya, peserta rapat tidak menduga, bahwa aturan nomor empat bisa dihapus. Karena, soal PKI bagai momok menakutkan sejak tahun 1966.

Aturan lain yang juga dihapus: Soal renang. Selama ini, seleksi calon prajurit TNI, antara lain, berenang. Ini dinyatakan dihapus Andika. Alasannya, pasti ada calon prajurit yang sebelumnya belum pernah berenang.

“Itu (tes renang) tidak usah lagi. Karena renang kenapa? Jadi nomor tiga tidak usah, karena kita nggak fair. Ada orang tempat tinggalnya jauh dan nggak pernah renang. Nanti nggak fair, sudahlah.”

Juga, tes akademik dihapus. Karena sudah kelihatan dari nilai ijazah, atau IPK (Indeks Prestasi Kumulatif).

Andika: “Tes akademik ini tinggal ambil saja IPK terus transkrip, karena bagi saya yang lebih penting, yaitu tadi ijazahnya saja, ijazah SMA, itulah nilai akademik.”

Ketahuan, bahwa selama ini materi seleksi calon prajurit TNI tidak praktis. Kini direformasi Panglima TNI.

Soal keturunan PKI, dikomentari Anggota Komisi I DPR Fraksi PPP Muhammad Iqbal. Ia menyatakan, itu tidak masalah. Sebab tidak melanggar aturan.

Iqbal kepada pers, Jumat (1/4/2022): “Jika memang kebijakan untuk membolehkan keturunan anggota PKI mendaftar sebagai anggota TNI seperti yang disampaikan Pak Andika tidak melanggar peraturan yang ada dan mungkin juga dalam rangka menjunjung persamaan hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia.”

Dilanjut: “Tetapi sebagai lembaga pertahanan, TNI tetap harus memantau kemungkinan munculnya paham dan ideologi terlarang. Karena, hal ini bukan masalah keamanan saja, namun juga pertahanan yang menjadi kewenangan TNI.”

Akhirnya: “Maka, TNI harus memiliki standar ketat dalam perekrutan calon prajuritnya, dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Seperti aspek fisik hingga wawasan kebangsaan. Dalam melakukan tes wawasan kebangsaan, perlu dipastikan agar calon prajuritnya tidak terpapar paham dan ideologi terlarang, seperti komunisme, leninisme, dan marxisme sebagaimana Tap MPRS Nomor 25/1966.”

Di bagian akhir komen itu, balik lagi ke Tap MPRS tahun 1966. Ini menandakan, isu PKI masih sensitif. Lima puluh enam tahun isu ini jadi trending topic. Sebagai bahan gorengan politik.

Walaupun, Iqbal tidak menyalahkan Jenderal Andika, karena memang tidak ada konstitusi yang dilanggar dalam keputusan penghapusan ‘aturan nomor empat’. (*)


Editor : Irawan
Publisher : Ameg.id
Sumber : Ameg.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button