Nasional

Analisis Motif Bunuh Yosua

Pembunuhan menyatu dengan motif. Setelah Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka pembunuhan Brigadir Yosua, pertanyaan: Motifnya apa? Jawab: Ada dua tokoh, Menkopolhukam dan Kapolri, berpendapat. Mengerucut ke satu titik.

MENKOPOLHUKAM, Prof Mahfud MD di jumpa pers di Kemenko Polhukam, Selasa, 9 Agustus 2022, mengatakan: Motifnya sensitif. Bukan sensitif politik, hukum, dan keamanan. Bukan.

Prof Mahfud: “Soal motif, biar nanti dikonstruksi hukumnya. Karena itu sensitif. Mungkin hanya boleh didengar orang-orang dewasa.”

Baca Juga

Mahfud menyatakan, pemerintah menghargai Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Timsus Polri dibantu Komnas HAM dan Kompolnas. Yang dengan tegas dan berani, mengungkap tersangka kasus ini.

“Biar nanti dikonstruksi motifnya oleh Tim Gabungan,” ucap Mahfud.

Pernyataan Mahfud ini: ‘hanya boleh didengar orang-orang dewasa’, mengarah pada titik awal pengumuman kasus ini. Bahwa Brigadir Yosua melecehkan seksual Putri Candrawathi (isteri Irjen Ferdi Sambo) di kamar Putri Candrawathi.

Pelecehan seksual, hanya boleh didengar orang-orang dewasa.

Sedangkan, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo punya pernyataan beda. Pernyataan Kapolri dilontarkan di jumpa persdi Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022 malam. Begini:

Kapolri: “Motif, atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan tersebut, saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan, dan pendalaman terhadap saksi-saksi. Termasuk Ibu PC (Putri Candrawathi).”

Kalimat paling akhir dari Kapolri ini, berbanding dengan kalimat Mahfud itu, mengerucut ke satu titik: Putri Candrawathi. Di materi kesaksian Putri-lah, motif kasus ini bisa terungkap.

Intinya, Putri jadi saksi paling penting dari semua saksi.

Kapolri: “Dan tentunya kami temukan kesesuaian dalam pemeriksaan yang telah kita lakukan terhadap saksi-saksi yang berada di TKP dan saksi lain yang terkait. Juga Saudara RE, Saudara RR, Saudara KM, Saudara AR, dan Saudara P (Putri, isteri Ferdi Sambo), dan Saudara FS (Ferdi Sambo).”

Dari keterangan saksi-saksi itu disimpulkan, tidak terjadi tembak-menembak. Yang benar, Brigadir Yosua ditembak, meninggal.

Penjelasan Kapolri itu menegaskan, bahwa ada enam orang di TKP, termasuk Ferdi Sambo dan isterinya, Putri Candrawathi.

Sangat kecil kemungkinan Yosua berani melecehkan seksual Putri, dengan jumlah orang segitu di satu rumah, termasuk Sambo, di TKP. Apalagi di penjelasan awal Polri, Yosua dikatakan masuk kamar Putri.

Sementara, Putri tidak gampang bersaksi. Karena, katanya, masih terguncang. Dia pernah melapor ke Polres Jakarta Selatan. Melapor sebagai korban pelecehan seksual dan penodongan pistol oleh Brigadir Yosua.

Kesaksian Putri dibenarkan Kapolres Jakarta Selatan (waktu itu) Kombes Budhi Herdi Susianto.

Budhi kepada pers di Polres Jakarta Selatan, Selasa, 12 Juli 2022, mengatakan: “Yang jelas, kami menerima LP atau laporan polisi dari Ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 dan 289.”

Keterangan waktu pelaporan tidak disebutkan. Tapi, kejadian tindak pidana pelecehan seksual oleh Yosua terhadap Putri, pasti setelah Brigadir Yosua tewas, Jumat, 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00.

Jadi, Putri melaporkan orang yang sudah meninggal.

Tapi, kepada tim pembantu penyelidikan di luar Polri, yakni LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) Putri belum pernah bicara. Ini dikatakan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepada pers, Rabu, 10 Agustus 2022. “Belum pernah,” ujarnya.

Dijelaskan Hasto Atmojo Suroyo, Putri awalnya minta perlindungan LPSK. Lalu, LPSK menerima permintaan perlindungan tersebut.

Dijadwalkan pertemuan assessment (pertama) pada Rabu, 27 Juli 2022 di Kantor LPSK. Ternyata Putri tidak hadir.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi kepada pers, Kamis 28 Juli 2022, mengatakan: “Ibu P ada surat dari kuasa hukumnya, menyatakan Ibu P belum bisa memenuhi undangan. Karena situasi psikologisnya masih terguncang.”

LPSK menjadwal ulang, pertemuan Putri dengan LPSK pada Senin, 1 Agustus 2022. Tapi, Putri tidak hadir dengan alasan yang sama.

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis kepada pers di Kantor LPSK, Senin, 1 Agustus 2022, mengatakan:

“Berdasarkan hasil komunikasi atau konsultasi kami dengan psikolog, makanya kami meminta psikolog hadir mendampingi untuk menjelaskan kondisi klien kami yang saat ini masih keadaan terguncang dan trauma berat.”

Terakhir, Tim LPSK mendatangi rumah Putri di Jalan Seguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2022, sekitar pukul 10.30. Tim LPSK sudah bertemu dengan Putri di situ. Tapi, Putri tak mau bicara. Karena masih terguncang.

Semua pihak harus bersabar, menunggu sampai kondisi psikologis Putri dalam kondisi baik. Sehingga bisa bersaksi.

Pernyataan tegas-ekstrem datang dari pengacara keluarga Yosua, Komaruddin Simanjuntak. Kepada pers, Selasa, 9 Agustus 2022, Komaruddin mengatakan: Aslinya polisi sudah tahu motif pembunuhan Yosua.

Komaruddin: “Ya, kalau Irjen Ferdy Sambo sudah ditetapkan jadi tersangka, tentu motifnya sudah dimiliki oleh penyidik. Saya pun tahu motifnya.”

Apa motifnya?

“Almarhum Yosua ini orang baik. Jadi, dalam tanda petik, dia membocorkan informasi tentang dugaan tindak kejahatan.”

Dasar pernyataan Komaruddin ini adalah isi chat antara Yosua dengan pacarnya, Vera Simanjuntak, sebelum Yosua dibunuh. Bukti chat itu kini dipegang Komaruddin.

Komaruddin: “Makanya, dia (Yosua) sempat bilang (kepada Vera) , kalau sampai informasi itu naik ke atas, dia akan dibunuh.”

Tapi, Komaruddin tidak merinci tentang informasi di situ. “Biarkan tim penyidik bekerja. Kami yakin, penyidik polisi sudah tahu tentang itu.”

Dugaan motif pembunuhan versi Komaruddin, berbeda dengan keterangan pihak-pihak lain. Intinya, pembunuhan itu tidak terkait dugaan pelecehan seksual oleh Yosua terhadap Putri.

Pernyataan Komaruddin selalu ‘lebih maju’ dibanding pernyataan-pernyataan resmi. Selama ini, pernyataan Komaruddin terkonfirmasi kebenarannya. Antara lain, paling vital, sejak awal ia yakin Yosua dibunuh oleh lebih dari seorang. Sudah terkonfirmasi.

Tapi, soal ‘rahasia suatu kejahatan’ yang dipegang Yosua, sebagai motif Yosua dibunuh, belum terkonfirmasi. Kita tunggu hasil penyidikan tim. (*)


Editor : Irawan
Publisher : Ameg.id
Sumber : Ameg.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button