Regional

Anggota Dewan Fraksi Demokrat Diadukan ke Badan Kehormatan

AMEG – Seorang wanita mengaku bernama Wiwit, bersama anaknya diampingi sejumlah pengacara, Rabu (08/09/2021) mendatangi kantor DPRD Situbondo.

Wanita cantik ini mengadukan anggota dewan, berinisial H kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD, atas tudingan menelantarkan anaknya.

Wanita ini mengaku istri muda H, yang kini merasa ditelantarkan. Bahkan ia melalui kuasa hukumnya mengaku, bahwa H menjanjikan akan menikahinya secara resmi.

Baca Juga

Wiwit mengaku dirinya sudah berhubungan siri dengan H sejak tahun 2019, saat H ikut kontes pemilihan legislatif.

“Saat itu, H mengaku rumah tangganya sedang mengalami keretakan. Akhirnya H dan Wiwit menikah siri, hingga dikaruniai anak perempuan,” jelas Hery Sampurno, kuasa hukum Wiwit.

Akibat pernikahan siri itu karena Wiwit seorang ASN hingga kena denda dipotong Rp 300.000 seriap bulan selama 3 tahun. Namun perjuangan kliennya itu sia-sia, lanjut Hery, karena Wiwit ditinggal oleh H.

“Sejak beberapa bulan ini ditinggal bagaikan orang yang dibuang saja. Makanya kami kesini untuk mengadukan H kepada BK DPRD. Apalagi anaknya yang berusia 1 tahun masih membutuhkan biaya operasi yang sangat panjang. Bagaimana nasib anaknya dan Wiwit ini yang menjadi korban,” paparnya, di ruang lobi Gedung DPRD Situbondo, Rabu (08/09/2021).

Harapan Wiwit, masih kata Hery, bagaimana H ini bertanggung jawab atas hidup putrinya yang masih balita hingga dewasa.

Disebut-sebut, anggota dewan berinisial H tersebut, adalah Hadi Prianto, anggota Komisi II DPRD dari Fraksi Demokrat.

Dikonfirmasi terpisah, Hadi panggilan akrabnya, mengakui bahwa Wiwit itu adalah istri kedua atau istri mudanya, hasil pernikahan siri.

“Saya akui, yang bersangkutan (Wiwit) adalah istri kedua saya. Tapi sudah saya firaq (pisah/ cerai) tanggal 19 Agustus kemarin, atas permintaan dirinya sendiri. Karena tidak ada kecocokan dengan saya,” jelasnya, ditemui di salah satu rumah makan di Situbondo, Rabu (08/09/2021).

Mengenai tuduhan menelantarkan anak, Hadi membantah keras, sebab ia sejak menceraikan Wiwit, ia terus memberikan nafkah setiap pekan melalui Kepala Desa (Kades) tempat tinggal Wiwit. Yakni Desa/ Kecamatan Mangaran.

“Minggu kedua, termasuk susu dan nafkah anak saya itu dititipkan melalui Kades Mangaran. Saya tidak ada niatan menelantarkan, saya tetap bertanggung jawab karena itu anak saya. Bahkan jika anak itu diberikan kepada saya, pasti saya asuh bersama istri pertama,” pungkasnya.

“Sebenarnya saya ingin menghalalkan secara hukum, mantan istri kedua saya itu. Tetapi karea ia Asn dan tidak boleh menjadi istri kedua. Sehingga saya mengurungkan niat itu. Karena perjalanan ini tidak menjadi jodoh, saya minta maaf kepada semuanya. Doakan saya dengan istri pertama langgeng, mawaddah warohmah,” imbuhnya, menutup pembicaran. (*)


Editor : Sugeng Irawan
Publisher : Rizal Prayugo
Sumber : -

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button