AMEG.ID, Jakarta – Polisi bakal menelusuri aset milik Ghisca Debora Aritonang, tersangka kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay, dengan kerugian mencapai Rp5,1 miliar. Selain itu, penyidik juga akan mendalami aliran uang Ghisca yang diduga berasal dari hasil penipuan yang ia lakukan.
“Terkait dengan proses pidana yang kami lakukan yaitu adalah terhadap daripada perbuatan tersangka. Sambil kami juga paralel untuk menyita atau mencari aliran dana dari kerugian korban tersebut,” tutur dia.
Melansir CNN Indonesia, Ghisca sudah terjerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Polisi belum menerapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus penipuan ini.
Pengungkapan kasus ini bermula dari lima laporan polisi, yang diterima oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi turut menyita sejumlah barang bermerek milik Ghisca yang diduga dibeli dari uang hasil penipuan. Sejumlah barang bukti yang ditampilkan oleh kepolisian di antaranya beberapa tas merek Hermes, sandal merek Hermes, hingga Macbook. (AL-BG/CNN INDONESIA)
AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…
AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…
AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…
This website uses cookies.