911 Hot News

Aturan Pajak Gaji Pekerja Diterbitkan

AMEG.ID, Jakarta – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menerbitkan aturan baru terkait penghitungan pajak gaji pekerja yang sudah ditandatangani 27 Desember 2023.

Melansir Jawa Times, kata Jokowi, rencana aturan itu akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024. Aturan soal pajak gaji pekerja tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Jasa atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Baca Juga

Lewat aturan itu, tarif pemotongan pajak penghasilan terdiri atas tarif efektif bulanan atau tarif efektif harian dengan berbagai kategori pembagian. arif bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya penghasilan tidak kena pajak, yang sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak. (IC-DL/JATIM TIMES)

amegid

Recent Posts

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

Real Count Sirekap Dihentikan, Sudirman Said Menilai Pemilu 2024 Bermasalah

AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…

6 bulan ago

Aksi Massa Dukung Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi Ganjar Pranowo

AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…

6 bulan ago

Dindik Jatim Bekali Ratusan Guru untuk Hadapi Era Digital

AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…

6 bulan ago

This website uses cookies.