Nasional

Bareskrim Terbitkan Red Notice Terhadap 3 Buron Kasus DNA Pro

AMEG – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, menerbitkan red notice terhadap tiga tersangka penipuan robot trading DNA Pro yang diduga berada di luar negeri.

“Tiga tersangka buronan kasus robot trading DNA Pro diterbitkan red notice,” ujar Dirttipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (18/4/2022).

Jenderal polisi dengan pangkat satu bintang di pundak ini mengungkap nama-nama tersangka yang sedang diburu, yakni Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe, dan Ferawaty alias Fei.

Baca Juga

Whisnu enggan berspekulasi soal keberadaan tiga tersangka yang disebut-sebut berada di Turki.
“(Diduga ada di Turki, red) belum tahu,” kata Whisnu.

Bareskrim sudah menangkap enam dari 12 tersangka di kasus penipuan robot trading DNA Pro

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)

Sugeng Irawan

Recent Posts

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

Real Count Sirekap Dihentikan, Sudirman Said Menilai Pemilu 2024 Bermasalah

AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…

7 bulan ago

Aksi Massa Dukung Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi Ganjar Pranowo

AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…

7 bulan ago

Dindik Jatim Bekali Ratusan Guru untuk Hadapi Era Digital

AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…

7 bulan ago

This website uses cookies.