911 Hot News

Belasan Penyelenggara Pinjol Terancam Kena Sanksi OJK

AMEG.ID, Indonesia – Berdasarkan data monitoring Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat ada sebanyak 13 penyelenggara fintech P2P lending (pinjaman online) yang masih menerapkan bunga pinjaman di atas ketentuan.

Melansir CNN Indonesia, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro dan Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pihaknya sedang melakukan klarifikasi terhadap 13 pinjol tersebut.

Baca Juga

“Berdasarkan monitoring kami terdapat 13 penyelenggara fintech P2P lending yang pada periode 1-4 Januari 2024 masih melampaui batas maksimum yang tadi disebutkan,” ujarnya.

Kemudian nantinya kalau terbukti melanggar akan diberikan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan atau pencabutan izin. (IC-NY/CNN INDONESIA)

amegid

Recent Posts

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

Real Count Sirekap Dihentikan, Sudirman Said Menilai Pemilu 2024 Bermasalah

AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…

6 bulan ago

Aksi Massa Dukung Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi Ganjar Pranowo

AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…

6 bulan ago

Dindik Jatim Bekali Ratusan Guru untuk Hadapi Era Digital

AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…

6 bulan ago

This website uses cookies.