Kabupaten Malang

Berisik di Acara Gathering Berakhir Lapor Polisi

AMEG – Polisi masih melakukan penyelidikan perkara dugaan penganiayaan buntut acara Gathering Travel Agent (GTA), di Cafe Warung Tani, Pujon, Kabupaten Malang.

Peristiwanya terjadi Selasa (31/01/2023) lalu dengan terlapor AFA (37) warga Dusun Sidomulyo Desa Tambakasri, Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang. Sedangkan pelapor korban Fide Ade Nurmalavita, (33) warga Lowokwaru, Kota Malang.

Kasatreskrim Polres Kota Batu, AKP Yossi Purwanto membenarkan adanya pelaporan atau pengaduan dari Fide Ade Nurmalavita berkaitan adanya dugaan penganiayaan dan pengrusakan.

Baca Juga

“Saat ini kami masih melakukan proses pendalaman,” ucap AKP Yossi ketika dikonfirmasi Malang Post (Arema Media Grup-ameg) via aplikasi WhatsApp, Jumat (10/2/2023).

Diperoleh informasi, bahwa antara pelapor dan terlapor sama-sama sebagai peserta di acara Gathering Travel Agent (GTA) di Pujon pada Selasa (31/1/2023).

Di saat peserta serius mendengar presentasi GTA, diduga terlapor berisik sehingga mengganggu peserta lain. Saat itu korban mengingatkan terlapor lewat jaringan WhatsApp agar tidak berisik.

Merasa ditegur lewat WhatsApp, terlapor langsung meninggalkan tempat acara. Sementara korban dan peserta lain serius mengikuti acara. Acara pun dilanjutkan kunjungan ke Taman Langit dan Taman Kemesraan Pujon.

Saat sesi kunjungan, korban bersama terlapor berada dalam satu mobil untuk menuju ke lokasi 2 taman wisata. Namun belum sempat ke lokasi tujuan, terlapor diduga melakukan aksi pengrusakan mobil dan menganiaya kepada korban.

Dalam laporannya, korban mengalami memar di bagian kedua tangan dan bagian kaki. Beberapa bagian interior mobil dan kaca depan rusak.

Aksi tersebut sempat disaksikan banyak warga yang berada di tepi jalan. Warga menyarankan korban untuk melapor ke kepolisian.

Terkait proses penyelidikan perkara di Polres Kota Batu, korban menyerahkan kepada kuasa hukum M.S Alhaydari SH MHum. “Terlapor maupun pelapor telah dimintai keterangan. Termasuk, visum dilakukan malam itu juga,” kata Alhaydari sambil menjelaskan jika perkara ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kota Batu.

“Pastinya itu pidana murni, karena ada penganiayaan dan pengrusakan terhadap klien saya,” tandas advokat senior ini. “Mengenai pasal berapanya, itu menjadi kewenangan Satreskrim Polres Batu yang lebih paham,” tambahnya. (*)


Editor : Irawan
Publisher : Ameg.id
Sumber : Ameg.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button