Kabupaten Malang

Berpotensi Gugatan, Pemkab Malang Upayakan Sertifikasi Selamatkan Aset

AMEG – Sekdakab Malang, Wahyu Hidayat menegaskan, sertifikasi aset terus diupayakan untuk penyelamatan aset berupa tanah dan bangunan milik Pemkab Malang.

“Sedang dilakukan (penyelamatan aset), terus kami inventarisasi dan gali yang memang merupakan aset pemkab Malang. Penyelamatannya, salah satunya ya dengan memastikan sertifikatnya,” kata Wahyu Hidayat, di gedung dewan, Selasa (16/8/2022) sore.

Dengan sertifikasi ini, lanjutnya, untuk menghindari potensi gugatan kepemilikan atau penguasaan pada aset pemkab.

Baca Juga

Berapa jumlah aset yang harus diselamatkan? Soal ini, Wahyu mengaku tidak mengetahui dengan persis jumlah pastinya.

Terkait penyelamatan aset ini, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Wahyu Indriyanti menegaskan, sangat mendorong dilakukannya inventarisasi secara benar untuk lebih menertibkan dan menyelamatkan aset yang ada.

“Harus diinventarisasi lagi, dikejar pemanfaatannya. Banyak aset milik pemkab Malang yang dalam penguasaan pihak lain. Khawatirnya, (jika dibiarkan) banyak disalahgunakan kepentingan pribadi oknum,” tegas Wahyu Indriyanti.

Penertiban aset pemkab ini, lanjutnya, bisa lebih dimanfaatkan untuk kepentingan warga masyarakat. Terlebih, yang merupakan aset fasum publik, maka bisa juga menjadi sumber pendapatan daerah.

Wahyu mencontohkan, aset berupa lahan ataupun bangunan yang sebenarnya juga bisa dimanfaatkan bagi sentra UMKM ataupun sarana kegiatan olahraga.

“Jika disebut dalam penguasaan dan pengelolaan pihak lain, maka harus dipastikan seperti apa PKS (perjanjian kerja sama) pemanfaatannya. Kalau jelas aset pemkab Malang, ya tidak perlu serifikasi lagi,” demikian politisi Fraksi PDIP ini. (*)


Editor : Irawan
Publisher : Ameg.id
Sumber : Ameg.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button