Regional

Besok, KPAI Gelar Rakor dengan Polda Jatim Bahas SPI

AMEG – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bakal menggelar rakor bersama Polda Jatim. Dilakukan virtual, Rabu (21/7/2021). Membahas perkembangan kasus serangan persetubuhan, yang diduga dilakukan oleh founder utama Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu berinisial JE. 

Inisiatif digelarnya rakor ini, karena kelanjutan kasus hukum nampak menggantung. Sehingga KPAI berinisiatif mengagendakan rakor bersama Kapolda Jatim.

Sejauh ini, Polda Jatim belum menentukan tersangka. Laporan serangan persetubuhan dilayangkan para alumni dengan didampingi Komnas PAI, akhir Mei lalu. 

Baca Juga

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu, MD Furqon menyatakan. Pihaknya juga mendapat undangan untuk mengikuti rakor. Undangan telah diterima 15 Juli 2021. 

“Rakor tersebut, terkait dengan perkembangan kasus SPI. Sebagai tindak lanjut pengawasan sekolah tersebut,” ujar Furqon, Selasa (20/7/2021). 

Dalam rakor tersebut, sejumlah lembaga lain juga turut diundang. Diantaranya adalah Kementerian P3A RI, Kapolda Jatim, Kadisdik Jatim, Kadisnaker Jatim, Kadis Perlindungan Anak Jatim, lalu Kepala DP3AP2KB Kota Batu, P2TP2A Kota Batu, Ketua Himpsi Jatim, Ketua Yayasan SPI, hingga Kepala SMA SPI. 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan. Gelar perkara lanjutan kasus tersebut akan dilaksanakan pekan ini. 

Pihaknya masih belum bisa memastikan ada penetapan tersangka atau tidak. Sejauh ini, Polda Jatim memang belum melakukan penetapan tersangka dalam perkara tersebut. 

“Dalam dugaan kasus tersebut, belum ada yang dinyatakan sebagai tersangka,” ungkap Gatot. 

Sebelumnya, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menyayangkan. Karena sudah satu bulan setengah, pihaknya melayangkan laporan ke Polda Jatim. Namun, hingga  saat ini masih belum ada titik terang kepastian hukumnya. 

“Kami sangat menyayangkan. Kasus ini masih berhenti dan parkir di Polda Jatim,” ujar Arist. 

Dia meminta, agar kasus ini memiliki kepastian hukum. Hendaknya kasus tersebut sesegera mungkin diselesaikan. Selain itu, pihaknya juga meminta. Terduga pelaku yang saat ini masih berstatus saksi dinaikan statusnya menjadi tersangka. 

“Selain dinaikan menjadi tersangka, kami juga berharap status JE dicekal. Itu bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaannya,” ujar Arist. (*)


Editor : Yanuar Triwahyudi
Publisher : Rizal Prayoga
Sumber : -

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button