Regional

Biarkan Tambang Liar Beroperasi, Bupati Diadukan ke Kejaksaan

AMEG – Bupati Situbondo Karna Suswandi diadukan ke kejaksaan karena diduga kuat membiarkan beroperasinya sejumlah tambang ilegal.

Yang mengadukan Khalilur Rahman, owner Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (LBH GKS BASRA).

“Bupati Situbondo yang saya laporkan, yakni dugaan korupsinya. Penambangnya saya pidanakan di Polres, sebab itu soal kerusakan lingkungan akibat tambang,” jelasnya kepada awak media, Senin (5/9/2022) sore.

Baca Juga

Lilur, panggilan akrabnya menjelaskan bahwa Bupati Situbondo menghilangkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dan membiarkan kerusakan lingkungan.

Bupati Karna Suswandi juga dianggap telah merekomendasikan tambang liar beroperasi. “Yang saya laporkan itu dugaan korupsinya, karena membiarkan tambang liar beroperasi,” ungkap Kholilur didampingi sejumlah kuasa hukum dari LBH GKS BASRA.

Di Situbondo ada sekitar 12 lokasi tambang yang statusnya dihentikan sementara. Hal ini sesuai Surat Edaran Kementerian ESDM perihal penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan.

Jika sampai 60 hari ke depann sejak SE tertanggal 7 Februari tidak menyertakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Nah, untuk membuat RKAB itu harus memiliki KTT (Kepala Teknis Tambang). Saya pastikan tambang di Situbondo tidak memiliki KTT yang minimal gajinya Rp 20 juta perbulan. Artinya, ditengarai hampir semua penambang di Situbondo ini tidak menyelesaikan atau mengajukan RKAB,” papar Lilur.

Ia berharap, penambang di Situbondo tertib administrasi menyikapi izin tambang hingga pembuatan RKAB. Sehingga tidak merusak lingkungan akibat tambang.

Kasi Pidsus Kejaksaan Situbondo Wasita tidak mengakui adanya laporan dari LBH GKS Basra. “Tidak ada. Belum ada laporan soal tambang itu. Kami belum menerima,” ungkapnya dihubungi via ponselnya, Senin (5/9/2022). (*)


Editor : Irawan
Publisher : Ameg.id
Sumber : Ameg.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button