Regional

Bongkar Bangunan Tua, Sejumlah Pejabat Pemkab Situbondo Dipolisikan

AMEG- Penghapusan bangunan tua milik daerah (BMD) di belakang Pendopo Bupati Situbondo, dinilai tak prosedural.

Kejadian itu memancing reaksi elemen masyarakat Socius Investigasi dan Intelegensi serta Pengawasan Melekat (Sindikat) Situbondo.

Penghapusan aset tersebut dianggap merugikan keuangan daerah, karena terindikasi adanya mark down.

Baca Juga

Atas kejadian itu, Sindikat melaporkan ke Unit Tipikor Polres Situbondo untuk diproses hukum.

Pihak yang dilaporkan, di antaranya Kabag Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo Sruwi Hartanto, sebagai leading sektor proyek pengelola barang milik daerah (BMD) di lingkungan pendopo.

Terlapor lainnya Tim Pelaksana Bongkaran dan Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), serta Kabid Aset pada BPPKAD Situbondo.

Koordinator Sindikat Situbondo, Amirul Mustafa usai melapor ke Polres Situbondo, Senin (25/10/2021) mengungkapkan, bongkaran bangunan yang diduga masuk kategori cagar budaya ditaksir hanya belasan juta rupiah.

“Makanya kami Sindikat melaporkan ke polisi, agar diproses hukum. Sebab terindikasi ada kerugian keuangan daerah yang terjadi,” paparnya.

Kejadian itu dikatakan menabrak Perda 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), PP 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMD dan PP 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

Tim penghapusan aset diduga kuat melakukan taksiran di bawah harga penjualan atau mark down. Juga ditemukan sejumlah barang yang tidak masuk dalam daftar taksiran.

“Entah itu hilang atau dihilangkan?. Bahkan juru taksir atau apraisal ini diketahui tak memiliki kompetensi dalam tugasnya,” terangnya.

Temuan lainnya, adanya indikasi terjadinya Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) karena tanpa proses lelang. Tim aset mencari pembeli secara diam-diam.

“Bukti-bukti dokumen pendukung sudah kita serahkan kepada polisi. Termasuk gambar bangunan asal yang dibongkar dan nota pembayaran bongkaran aset,” pungkasnya.

Kasubba Humas Polres Situbondo, Iptu Sutrisno mengakui adanya laporan tersebut. Pihaknya masih mendalami laporan kasusnya. “Ya itu pengaduan masih dalam penanganan,” kata Sutrisno singkat dihubungi via ponselnya, Senin (25/10/2021).

Kabag Umum Pemkab Situbondo, Sruwi Hartanto mengaku, bahwa bangunan gedung yang dibongkar bukan termasuk cagar budaya. Tetapi bangunan lama yang tidak pernah digunakan.

“Itu bangunan rusak berat yang tidak pernah dipakai. Sejak Bupati Dadang juga tidak pernah dipakai, itu bukan cagar budaya. Kami hanya mengirimkan surat dan kami bukan tim, sudah sesuai aturan dan sudah izin Bupati (Karna Suswandi, red),” jelasnya.

Sruwi tidak mengetahui jika ada barang yang hilang saat proses penghapusan aset tersebut. “Saya tidak tahu jika ada kayu atau apapun yang hilang. Itu juga boleh dihibahkan atau dijual, itu ada timnya dan bukan kami,” pungkasnya. (*)


Editor : Irawan
Publisher : Ameg.id
Sumber : Ameg.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button