AMEG – Tim kuasa hukum Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin melayangkan tembusan surat pengaduan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
Materi surat tembusan sesuai pengaduan adanya pencemaran nama baik dan informasi bohong Ketua DPRD H Ahmad Dhafir yang dikirim ke Polres Bondowoso, beberapa waktu lalu.
Gigih Bijaksopranoto, salah seorang tim kuasa hukum menjelaskan, surat tembusan telah disampaikan Senin (14/03/2022) lalu. Tembusan ditujukan kepada Kapolda Jatim.
Ia mengirim laporan tembusan ke Polda Jatim karena satu institusi diatasnya, agar menjadi perhatian. Ia yakin Polres Bondowoso akan melakukan penanganan perkara ini secara profesional.
“Itu kan intitusi yang berwenang, apakah perkara tetap bisa ditangani di Bondowoso. Ataukah perkara bisa ditarik ke Polda, itu hak kepolisian,” tuturnya.
Menurutnya, polisi biasanya melihat berbagai potensi. Seperti potensi gejolak jika ditangani polres. “Potensi-potensi itu pasti akan menjadi pertimbangan,” ujarnya.
Untuk perkembangan pengaduan, disebutnya masih dikaji. “Ada beberapa hal yang memang polisi yang tahu,” kata Gigih.
Diberitakan sebelumya, Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin mengadukan Ketua DPRD yang juga Ketua DPC PKB Bondowoso ke Mapolres setempat, Sabtu (12/3/2022) lalu.
Surat pengaduan dilayangkan setelah somasi 2×24 jam yang disampaikan melalui Sekretaris Jenderal DPC PPP Bondowoso, Barri Sahlawi Zain tak digubris Ahmad Dhafir.
Somasi terhadap Ahmad Dhafir terkiat pernyataannya yang viral tentang jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso. (*)
AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…
AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…
AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…
This website uses cookies.