Regional

Bupati Situbondo Dinilai Abaikan Rekomendasi Komisi ASN

AMEG – Bupati Situbondo Karna Suswandi dinilai tidak patuh terhadap rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan mengabaikan prosedur soal mutasi pejabat.

Beberapa rekomendasi KASN soal mutasi pejabat sejak bulan Maret 2022 lalu hingga sekarang belum ada tindak lanjut melaksanakan rekomendasi tersebut.

Anggota Komisi I DPRD Situbondo Basori Sanhaji mengatakan, dalam mutasi pejabat Bupati Situbondo hanya berdasarkan like n dislike.

Baca Juga

“Seharusnya Bupati segera menindaklanjuti rekomendasi KASN itu,” tegas Basori.

Sesuai Pasal 32 ayat 3 UU Nomor 5/2014 tentang ASN menyebutkan, bahwa hasil pengawasan disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati, dan pejabat berwenang untuk ditindaklanjuti.

Serta Pasal 120 menyebutkan, Rekomendasi KASN bersifat mengikat.

Dijelaskan Basori, sebagian rekomendasi KASN adalah agar Bupati meninjau kembali demosi terhadap Imam Hidayat, Imam Gazali, Muhammad Imam Darmaji dan Sophan Efendi yang diturunkan jabatannya dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi Sekretaris dan staf OPD.

Imam Hidayat, awalnya Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (DP3A) turun menjadi Sekretaris Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag). Imam Gazali, awalnya sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) diturunkan sebagai pamong belajar pada Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Situbondo.

Basori menilai Bupati Karna Suswandi tak mengindahkan rekomendasi KASN, bahkan terkesan menabrak aturan. Karenanya, ia menilai penataan birokrasi di Situbondo amburadul, sehingga akan mengganggu jalannya roda pemerintahan kedepannya. Sebab penentuan Kepala OPD, didasarkan pada rasa suka dan tidak suka.

“Kalau soal loyalitas itu penting. Tetapi jika didasar loyalitas pribadi atau kedekatan ini juga tidak bagus. Sehingga tidak melihat jenjang karir pejabat. Akibatnya, banyak pejabat yang terbunuh karirnya jika ini terus dibiarkan,” pungkasnya.

Di tempat lain, Hadi Prianto mengaku sudah mengetahui surat rekomendasi KASN tersebut. Namun pihaknya mendapatkan dari luar OPD. Beberapa kali dirinya meminta secara resmi kepada Kepala BKP-SDM adanya surat rekomendasi tersebut, belum juga diberikan.

“Kami tahu Surat Rekom KASN itu dari luar. Makanya kita pastikan sudah minta secara resmi kepada Kepala BKP-SDM, tapi sampai saat ini belum juga diberikan. Alasanya, BKP-SDM juga belum terima surat itu,” katanya, dikonfirmasi via ponselnya, Jumat (16/09/2022).

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Situbondo, Fathorrakhman mengaku belum tahu adanya surat rekomendasi KASN. Sebab dirinya tidak pernah mendapat surat tembusan.

Jika ada pengaduan atau laporan ke Komisi ASN, biasanya surat rekomendasi, hanya ditujukan kepada pihak pengadu dan teradu, serta pejabat yang bersangkutan.

Pantauan media ini, lebih dari dua kali KASN mengeluarkan rekomendasi soal mutasi pejabat selama Pemerintahan Bupati Karna Suswandi. Salah satunya, soal mutasi pejabat eselon II yang dinilai tidak prosedural, bahkan menabrak UU ASN dan turunannnya. Sehingga beberapa kali, pejabat Pemkab Situbondo, termasuk Kepala BKP-SDM diperiksa Komisi ASN, baik turun langsung maupun dipanggil ke Jakarta.

Namun hingga kini, tak satupun Rekomendasi KASN tersebut ditindaklanjuti ataupun dilaksanakan Bupati Situbondo, Karna Suswandi selaku PPK atau pejabat berwenang. (*)


Editor : Irawan
Publisher : Ameg.id
Sumber : Ameg.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button