Malang Raya

Bus Umum Wajib Pakai Stiker Kemenhub

AMEG – Bus umum boleh beroperasi pada masa larangan mudik, 6-17 Mei 2021. Tapi ada syaratnya.

Ini disampaikan Kabid Angkutan Dishub Kabupaten Malang, Tri Hermanto, Rabu (5/5/2021). Saat hadir sebagai narasumber dalam Talkshow Idjen Talk di Radio City Guide.

Tri Hermanto mengatakan, regulasi larangan mudik mulai 6 sampai 17 Mei 2021. Juga berlaku untuk moda transportasi umum. Tak boleh beroperasi atau membawa penumpang. Kecuali bus yang berstiker resmi dari Kementrian Perhubungan.

Baca Juga

“Selain bus yang berstiker, angkutan umum yang berada di dalam Rayon II, masih bisa beroperasi. Selagi tidak keluar dari rayon,” ujar Tri Hermanto.

Tri menambahkan, bus berstiker yang dimaksud adalah, bus antar kota antar provinsi (AKAP). Untuk Kabupaten Malang, sejauh ini baru satu perusahaan. Yaitu, Sentosa yang sudah berstiker.

Untuk mendapatkan stiker itu, pengajuan pemasangannya ke Kementerian Perhubungan. (yan)

Wulan Indriyani

Recent Posts

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

Real Count Sirekap Dihentikan, Sudirman Said Menilai Pemilu 2024 Bermasalah

AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…

6 bulan ago

Aksi Massa Dukung Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi Ganjar Pranowo

AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…

6 bulan ago

Dindik Jatim Bekali Ratusan Guru untuk Hadapi Era Digital

AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…

6 bulan ago

This website uses cookies.