911 Hot News

Capres Dan Cawapres Yang Terlibat Ham Berat Tidak Boleh Maju

AMEG.ID, Jakarta – Senin (18/9) Kuasa Pemohon Anang Suindro meminta kepada pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) berat tidak boleh menjadi capres dan cawapres.

Melansir CNN Indonesia, Anang mengusulkan hal itu agar calon presiden dan wakil presiden tidak memiliki rekam jejak pelanggaran HAM, penculikan aktivis, tindakan yang kontradiktif terhadap demokrasi, atau tindak pidana berat lainnya.

Baca Juga

“Maka seharusnya ada upaya pencegahan dan/atau antisipasi yang diatur dalam persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-Undang Pemilu,” kata dia.


Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memberikan waktu kepada pemohon untuk memperkuat argumen atau memperbaiki permohonannya sampai tanggal 2 Oktober 2023.  (ND,WL-NY/CNN INDONESIA)

amegid2

Recent Posts

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

Real Count Sirekap Dihentikan, Sudirman Said Menilai Pemilu 2024 Bermasalah

AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…

6 bulan ago

Aksi Massa Dukung Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi Ganjar Pranowo

AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…

6 bulan ago

Dindik Jatim Bekali Ratusan Guru untuk Hadapi Era Digital

AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…

6 bulan ago

This website uses cookies.