AMEG.ID, Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman merasa difitnah dalam penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Melansir Republika, dia menyebut fitnah itu keji dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum dan fakta.
Sebelumnya, Anwar Usman dikenakan hukuman pemberhentian sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). (AL-FR/REPUBLIKA)
AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…
AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…
AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…
This website uses cookies.