AMEG.ID, Kota Batu – Plt Kadishub Kota Batu Agoes Machmoedi menyampaikan sesuai Perda Kota Batu Nomor 3 Tahun 2020 pihaknya sudah menambah rambu larangan parkir di Jalan Semeru. Nantinya kalau ada pengendara yang melanggar kendaraan bakal diderek dan digembok.
Melansir Malang Times, kata agoes masih ada pengendara yang bandel dan memarkirkan kendaraannya di Jalan Semeru. Oleh arena itu Pemkot Batu bakal memberikan tindakan tegas untuk para pelanggar.
“Terkait pengendara parkir sembarangan di Jalan Semeru kami sudah ada tindakan. Diantaranya pasang rambu-rambu dan telah dijaga juga oleh petugas Dinas Perhubungan,” kata Agus.
Agoes juga menambahkan efek jera yang diberikan oleh petugas seperti dengan menggembok ban kendaraan dan menderek mobil yang parkir liar. (AN-NY/MALANG TIMES)
AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…
AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…
AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…
This website uses cookies.