Regional

Diskon Ramadan Sumbang PAD Jatim Rp 1,45 T

AMEG – Kebijakan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan Diskon Ramadan berhasil memantik antusiasme lebih dari tiga juta wajib pajak kendaraan bermotor. Melalui skema tersebut, Pemprov Jatim setidaknya telah mengeluarkan insentif keringanan pajak hingga Rp 95,57 miliar. 

Semakin menggembirakan, insentif tersebut ternyata mampu mendorong kontribusi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terhadap PAD Jatim sebesar Rp 1,45 triliun.

Gubernur Khofifah pun mengungkapkan apresiasi dan rasa terimakasih setinggi-tingginya kepada wajib pajak di Jatim. Hal ini karena di tengah pandemi Covid-19, tingkat kepatuhan  masyarakat Jatim masih tetap tinggi sehingga mampu memberi kontribusi yang besar terhadap PAD Jatim.

Baca Juga

“Kesadaran membayar pajak yang tinggi ini adalah bagian dari kepercayaan masyarakat yang tinggi terhadap Pemprov Jatim. Maka ini akan menjadi energi luar biasa bagi seluruh upaya Pemprov dalam meningkatkan pembangunan,” kata Gubernur Khofifah seperti termuat di Pers Rilis Humas Pemprov Jatim, Jumat (25/6/2021).

Sejak dimulainya Diskon Ramadan pada 20 April hingga ditutup pada 24 Juni, diskon yang diiringi pembebasan sanksi administratif PKB serta BBNKB tersebut sukses menarik animo lebih dari 3,09 juta wajib pajak di Jatim. Selain insentif dan pembebasan sanksi administratif, Diskon Ramadan juga meliputi pembebasan PKB dan BBNKB kendaraan listrik.

“Satu paket kebijakan ini Alhamdulillah mampu memberikan dua manfaat sekaligus. Pertama, insentif ini memberikan keringanan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Di sisi lain, insentif ini juga berhasil memberi signifikansi terhadap penerimaan daerah Pemprov Jatim,” kata Khofifah.

Lebih lanjut Gubernur Khofifah merinci, diskon yang diberikan untuk kendaraan roda 2 sebesar 15 persen dan roda 4 atau lebih sebesar 5 persen telah dimanfaatkan 2,45 juta wajib pajak. Insentif yang dikeluarkan Pemprov sebesar Rp 95,31 miliar dan penerimaan sebesar Rp 1,15 triliun.

Selanjutnya pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB dimanfaatkan 631.000  wajib pajak. Dari jumlah tersebut, denda yang dibebaskan Pemprov Jatim mencapai Rp 244,07 juta dengan penerimaan sebesar Rp 292,92 miliar.

Sementara pembebasan PKB kendaraan listrik Jatim dimanfaatkan oleh 91 wajib pajak, dengan insentif yang dikeluarkan sebesar Rp 14,99 juta dan penerimaan sebesar Rp 78,28 juta.

“Pemerintah akan melakukan evaluasi dari setiap kebijakan yang telah dikeluarkan. Masyarakat tentu berharap keringanan pajak seperti ini akan berlaku lebih lama. Namun, pemerintah juga harus mempertimbangkan berbagai kemungkinan efektifitasnya dari setiap kebijakan yang diambil,” ujar Gubernur Khofifah.

Terdorong dengan skema Diskon Ramadan tersebut, Khofifah mengaku Pemprov Jatim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mampu merealisasikan target penerimaannya hingga 51,21 persen atau senilai Rp 6,75 triliun menjelang akhir triwulan dua. Angka ini jauh lebih tinggi dari target realisasi triwulan II sebesar 45 persen dari total target Rp 13,19 triliun.

Penerimaan tersebut paling banyak berasal dari kontribusi PKB sebesar Rp 3,07 triliun dan kontribusi BBNKB Rp 1,81 triliun. Kontribusi tertinggi berikutnya adalah pajak bahan bakar kendaraan bermotor sebesar Rp 1,06 triliun yang disusul pajak rokok Rp 780,92 miliar dan pajak air permukaan Rp 16,13 miliar. Terakhir, penerimaan pajak juga disokong oleh penerimaan lain-lain sebesar Rp 8,28 miliar serta retribusi jasa usaha Rp 1,7 miliar.

“Mudah-mudahan setelah diskon ini berakhir masyarakat akan tetap patuh membayar kewajibannya. Karena pajak yang dibayar akan membantu pembiayaan pembangunan di Jatim dan kembalinya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat Jatim,” pungkas Khofifah. (*)


Editor : Yanuar Triwahyudi
Publisher : Rizal Prayoga
Sumber : -

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button