911 Hot News

Dituduh Langgar UU ITE  Warga Tolak Relokasi Rempang Dipanggil Polisi

AMEG.ID, Jakarta – Polsek Galang memanggil seorang warga berinisial BT, yang menolak untuk proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City, dan dituduh melanggar Pasal 28, Undang-undang tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Melansir CNN Indonesia, Surat pemanggilan itu dikeluarkan pada 25 September, dengan nomor B/02/IX/2023/Reskrim. Pemanggilan BT dijadwalkan pada Rabu (27/9) di Ruang Unit Reskrim Polsek Galang.

Baca Juga

“Guna kepentingan penyelidikan, dimohon kepada saudara untuk dapat hadir untuk memberikan keterangan yang akan dilaksanakan pada Rabu/27 September 2023,” demikian bunyi salinan surat pemanggilan tersebut.

BT dipanggil setelah mengirim pesan di grup whatsapp, terkait penolakan relokasi, dia disebut menyerukan agar warga menolak sembako yang dibagikan aparat berseragam, karena akan berujung permintaan persetujuan warga relokasi. (AL-BG/CNN INDONESIA)

amegid2

Recent Posts

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

Real Count Sirekap Dihentikan, Sudirman Said Menilai Pemilu 2024 Bermasalah

AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…

7 bulan ago

Aksi Massa Dukung Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi Ganjar Pranowo

AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…

7 bulan ago

Dindik Jatim Bekali Ratusan Guru untuk Hadapi Era Digital

AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…

7 bulan ago

This website uses cookies.