Nasional

Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq: Saya Menyatakan Banding

AMEG – Imam Besar Habib Rizieq Shihab  (HRS) menolak putusan hakim dan  langsung mengatakan banding karena divonis 4 tahun penjara.

Pernyataan HRS ini disampaikan usai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021) siang tadi.

“Saya sampaikan majelis hakim,  dengan ini, saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding,” kata HRS.

Baca Juga

HRS mengatakan ada sejumlah hal yang tidak bisa ia terima. Antara lain  soal saksi forensik.

Ini kejanggalannya. “Ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima, di antaranya adalah menentukan dasar mengajukan saksi ahli forensik, padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada,” kata Habib Rizieq. 

Sesuai yang diprediksi, di luar ruangan sidang, ribuan umat Islam pendukung HRS mengepung PN Jakarta Timur. Mereka tampak dihalau aparat keamanan.

Ribuan pendukung HRS ini menjawab hinaan dan tantangan JPU terhadap HRS.

Penasihat hukum HRS  juga langsung memutuskan akan mengajukan banding. “Kami menolak dan tim penasihat hukum  menyatakan banding atas putusan itu,” kata seorang penasihat hukum.

“Jadi baik terdakwa maupun tim penasihat hukum menjatuhkan banding. Dengan demikian, perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap,” timpal hakim.

Sebelumnya, hakim memvonis 4 tahun penjara terhadap HRS. Pimpinan FPI ini dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi Bogor hingga menimbulkan kegaduhan.

Pengunjung di luar berteriak, “Ini tidak adil, bagaimana dengan Menteri Airlangga yang menyembunyikan sakit covidnya? Jokowi juga mengatakan penderita covid dijamin kerahasiaannya, ini tidak adil.”

Walau demikian, entah apa alasan hakim, yang jelas hakim ketua Khadwanto  membacakan surat putusannya  ini, 
“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran.”

Menurut Hakim,  HRS bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Sugeng Irawan

Recent Posts

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

Real Count Sirekap Dihentikan, Sudirman Said Menilai Pemilu 2024 Bermasalah

AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…

7 bulan ago

Aksi Massa Dukung Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi Ganjar Pranowo

AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…

7 bulan ago

Dindik Jatim Bekali Ratusan Guru untuk Hadapi Era Digital

AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…

7 bulan ago

This website uses cookies.