911 Hot News

Dokter Yang Menyuntikan Vaksin Kosong Ke Siswi SD Sudah Dijatuhi Hukuman

Majelis Hukum Pengadilan negeri Medan Sumatera Utara memberikan hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan untuk Dokter Tengku Gita Aisyaritha.

Majelis Hakim PN Medan menjelaskan terdakwa sudah dibuktikan salah dengan menghalangi penanggulangan wabah covid 19 karena menyuntikkan vaksin kosong ke siswi SD.

Baca Juga

Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan menjelaskan sempat menyatakan kalau Dokter Tengku Gita tidak bersalah. Sementara Dua hakim anggota lainnya seperti Fauzul dan Zufida sepakat dengan jaksa penuntut umum yang membuktikan terdakwa bersalah. (WL-NY/CNN INDONESIA)

amegid2

Recent Posts

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

Real Count Sirekap Dihentikan, Sudirman Said Menilai Pemilu 2024 Bermasalah

AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…

6 bulan ago

Aksi Massa Dukung Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi Ganjar Pranowo

AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…

6 bulan ago

Dindik Jatim Bekali Ratusan Guru untuk Hadapi Era Digital

AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…

6 bulan ago

This website uses cookies.