AMEG.ID, Jakarta – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa dokumen penggugat syarat usia cawapres Almas Tsaqibirru yang awalnya tidak ditandatangani sekarang sudah diperbaiki dalam sidang klarifikasi pada Jumat (3/11/2023).
“Memang awal itu tidak ada tandatangan, tapi kan ada sidang klarifikasi, sidang pendahuluan, nah itu sudah diperbaiki,” kata Jimly.
Melansir CNN Indonesia, sebelumnya Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia telah mengungkapkan kejanggalan dalam dokumen perbaikan permohonan Almas yang tidak ditandatangani oleh Almas dan kuasa hukumnya.
Namun kuasa hukum Almas membantah dan menyatakan bahwa berkas fisik dan berkas digital dalam format PDF itu sudah ditandatangani. Sebelumnya pada 13 Oktober 2023 kuasa hukum Almas sudah mengirimkan salinan berkas perbaikan itu. (ND-NY/CNN INDONESIA)
AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…
AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…
AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…
This website uses cookies.