Nasional

Dua Polisi Penganiaya Wartawan Tempo Dituntut 18 Bulan Penjara

AMEG– Dua anggota Polda Jawa Timur, Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi, dituntut hukuman 18 bulan penjara akibat perbuatannya menganiaya wartawan Tempo.

Keduanya juga dituntut recoveri perlindungan saksi dan korban Nurhadi sebesar Rp 13.819.000.- dan korban Fachmi Rp 42.650.000.- atau subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Winarko dalam amar tuntutannya menyatakan, bahwa terdakwa Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi terbukti bersalah dengan sengaja dan melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga

“Menuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dengan perintah terdakwa Purwanto dan Muhammad Firman Subakhi segera ditahan,” ucap Jaksa Winarko membacakan amar tuntutannya di ruang sidang Cakra, PN Surabaya, Rabu (1/12/2021).

Jaksa Winarko dalam tuntutannya juga membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi di kasus ini.

Yang memberatkan karena perbuatan terdakwa sudah merugikan korban dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan dan berusia muda.

Menyikapi tuntutan itu, ketua majelis hakim Mohamad Basir menawarkan kesempatan kepada terdakwa Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi untuk memberikan pembelaan.

“Silahkan terdakwa secara pribadi dan tim pembela mengajukan pembelaannya. Sidang kami lanjutkan dua minggu lagi dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi,” pungkas hakim Imam Supriyadi sambil mengetukan palu menutup persidangan.

Dikonfirmasi selepas sidang, Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Sasmito Madrim mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa lantaran tidak memberikan tuntunan yang maksimal seperti di UU Pers, yang ancaman hukumannya 2 tahun dan denda Rp 500 juta. Meski demikian, Sasmito tetap menghargai tuntutan jaksa tersebut

“Sebenarnya ada tiga dakwaan yang lain yang dalam KUHP ancamannya lebih tinggi. Ada yang 4 tahun dan 5 tahun,” ujarnya. (*)


Editor : Irawan
Publisher : Ameg.id
Sumber : Ameg.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button