911 Hot News

Eks Dirut Jasindo Dijatuhi Beberapa Hukuman

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis untuk Mantan Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono dengan lamanya 5 tahun penjara sekaligus denda 1 milyar dan kurungan 4 bulan.

Budi memang dinilai bersalah dengan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti dalam dakwaan kumulatif kesatu dan kedua penuntut umum.

Baca Juga

Sementara itu majelis hakim juga memberikan pidana tambahan berupa uang ganti sebesar 50,4 milyar rupiah. (WL-NY/CNN INDONESIA)

amegid2

Recent Posts

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

Real Count Sirekap Dihentikan, Sudirman Said Menilai Pemilu 2024 Bermasalah

AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…

7 bulan ago

Aksi Massa Dukung Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi Ganjar Pranowo

AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…

7 bulan ago

Dindik Jatim Bekali Ratusan Guru untuk Hadapi Era Digital

AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…

7 bulan ago

This website uses cookies.