Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis untuk Mantan Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono dengan lamanya 5 tahun penjara sekaligus denda 1 milyar dan kurungan 4 bulan.
Budi memang dinilai bersalah dengan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti dalam dakwaan kumulatif kesatu dan kedua penuntut umum.
Sementara itu majelis hakim juga memberikan pidana tambahan berupa uang ganti sebesar 50,4 milyar rupiah. (WL-NY/CNN INDONESIA)
AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…
AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…
AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…
This website uses cookies.