911 Hot News

Eks Dirut PT Garuda Indonesia Didakwa Korupsi

AMEG.ID, Jakarta – Senin (18/9) Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp9,37 triliun terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Melansir CNN Indonesia, Satar bersama sejumlah rekan termasuk mantan pemilik PT Mugi Rekso Abadi terlibat dalam tindak pidana yang menguntungkan beberapa korporasi. Diantaranya Bombardier, ATR, EDC/Alberta sas dan Nordic Aviation Capital Pte, NAC.

Baca Juga

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri Terdakwa Emirsyah Satar atau memperkaya orang lain yakni Agus Wahjudo Hadinoto Soedigno, Soetikno Soedarjo atau memperkaya korporasi,” kata Jaksa.


Dalam dakwaan ini, pelaku disebut telah mengungkapkan rahasia perusahaan, perubahan rencana pesawat, dan pengubahan kriteria pemilihan pesawat untuk keuntungan tertentu. Hal itu dilakukan demi memenangkan pesawat bombardier pada pemilihan armada di PT Garuda Indonesia. (NA,WL-NY/CNN INDONESIA)

amegid2

Recent Posts

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

Real Count Sirekap Dihentikan, Sudirman Said Menilai Pemilu 2024 Bermasalah

AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…

6 bulan ago

Aksi Massa Dukung Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi Ganjar Pranowo

AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…

6 bulan ago

Dindik Jatim Bekali Ratusan Guru untuk Hadapi Era Digital

AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…

6 bulan ago

This website uses cookies.