Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratel) Galumbang Menak Simanjuntak.
Diketahui Galumbang sebagai salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo.
Sementara penolakan oleh hakim dilakukan karena menyebut adanya permufakatan jahat yang tidak diuraikan secara lengkap dan jelas. (IC-NY/CNN INDONESIA)
AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…
AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…
AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…
This website uses cookies.