911 Hot News

Eksepsi Galumbang Di Kasus BTS 4G Kominfo Ditolak Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta   menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratel) Galumbang Menak Simanjuntak.

Diketahui Galumbang sebagai salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo.

Baca Juga


Sementara penolakan oleh hakim dilakukan karena menyebut adanya permufakatan jahat yang tidak diuraikan secara lengkap dan jelas. (IC-NY/CNN INDONESIA)

amegid2

Recent Posts

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

Real Count Sirekap Dihentikan, Sudirman Said Menilai Pemilu 2024 Bermasalah

AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…

6 bulan ago

Aksi Massa Dukung Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi Ganjar Pranowo

AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…

6 bulan ago

Dindik Jatim Bekali Ratusan Guru untuk Hadapi Era Digital

AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…

6 bulan ago

This website uses cookies.