HukumPeristiwa

Gratifikasi Kab Malang: Hari Ini Vonis Rendra dan Eryk

AMEG—  Sidang kasus gratifikasi di Kab Malang rencananya kembali digelar Selasa (27/4/2021) pagi ini. Agendanya, pembacaan putusan majelis hakim untuk terdakwa Rendra Kresna (Nomor Perkara 84/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby) dan terdakwa Eryk Armando Talla (Nomor Perkara 82/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby). Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Seperti diketahui, dalam sidang satu setengah bulan yang lalu, Selasa (16/3/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sudah menuntut dua terdakwa kasus gratifikasi di Kab Malang tersebut, Rendra Kresna dan Eryk Armando Talla, dengan hukuman pidana masing-masing 4 tahun penjara.

Rendra Kresna, Bupati Malang periode 2010-2015 dan 2016-2021, dituntut hukuman pidana 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga

Rendra juga diharuskan membayar uang pengganti (UP) Rp 6.075.000.000 subsider pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Untuk UP, pihak Rendra sudah menitipkan uang Rp 2 miliar. Berarti masih kurang Rp 4.075.000.000.

Untuk terdakwa Eryk Armando Talla, pengusaha dan orang kepercayaan Rendra Kresna, JPU KPK menuntut dengan hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 265 juta subsider 6 bulan kurungan.

Eryk juga diharuskan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 895.000.000 subsider pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Pihak Eryk sudah mentitipkan uang Rp 500 juta. Jadi masih kurang Rp 395 juta.

Pada sidang berikutnya, Selasa (30/3/2021), giliran penasihat hukum terdakwa membacakan pembelaan atau pledoi. Untuk terdakwa Rendra Kresna, tim penasihat hukumnya menyoal cara pendakwaan yang berbeda, yang dinilai tidak adil dan tidak proporsional.

Juga membeberkan soal unsur penerimaan gratifikasi pada terdakwa Rendra Kresna, yang menurut tim penasihat hukumnya, tidak terbukti.

Sementara tim penasihat hukum Eryk Armando Talla menyoroti tuntutan JPU KPK yang dinilai tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap terkait tindak pidana yang didakwakan pada Eryk Armando Talla.

Poin berikutnya adalah menyoal tentang unsur pegawai negeri dan penyelenggara negara yang tidak terbukti untuk terdakwa Eryk Armando Talla.

Giliran sidang berikutnya, Selasa (6/4/2021), tim JPU KPK menyampaikan replik atau jawaban atas pembelaan penasihat hukum terdakwa.

Untuk terdakwa Rendra Kresna, tim JPU KPK menyebut tidak ada perlakuan yang berbeda. Mengapa perkara pertama disidangkan terlebih dahulu, karena saat itu JPU hanya menerima berkas perkara atas nama terdakwa Rendra Kresna Nomor: BP/14/Dik.02.00/23/02/2019 tanggal 4 Februari 2019.

Dan sudah menjadi kewajiban JPU untuk segera melimpahkan ke pengadilan.

Sedangkan untuk poin kedua, JPU KPK memberikan tanggapan bahwa berdasarkan fakta hukum dan analisa yuridis, maka sudah dapat dibuktikan bahwa terdakwa Rendra Kresna telah terbukti bersama-sama dengan Eryk Armando Talla menerima gratifikasi yang dianggap suap sebesar Rp 6.375.000.000. Rinciannya dari Mashud Yunasa Rp 3.875.000.000, dari Suhardjito Rp 1 miliar dan dari Romdhoni Rp 1,5 miliar.

Untuk pembelaan penasihat hukum terdakwa Eryk Armando Talla yang menyoal unsur pegawai negeri dan penyelenggara negara yang dinilai tidak terbukti, JPU menyatakan, tidak perlu bagi terdakwa Eryk Armando Talla harus memenuhi unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara, baru perkara itu dapat dikatakan terbukti.

Dalam perkara ini, Rendra Kresna adalah pelaku (daader) yang mempunyai wewenng karena jabatannya sebagai Bupati Malang. Sedangkan terdakwa Eryk Armando Talla, merupakan pelaku penyerta yang mewujudkan sempurnanya delik.

Terdakwa Eryk Armando Talla, lanjut replik JPU, sebagai orang yang melakukan kehendak Rendra Kresna dalam mengkoodinir mengenai pengkondisian pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pendidikan Kab Malang, serta menjadi perantara (intermediary) dalam penerimaan uang untuk kepentingan Bupati Malang Rendra Kresna.

Sehingga keduanya memiliki persamaan kehendak sebagaimana diakui perbuatannya oleh terdakwa Eryk Armando Talla.

Sidang berikutnya pada Selasa (20/4/2021) giliran tim penasihat hukum terdakwa yang menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik JPU KPK.

Penasihat hukum terdakwa Rendra Kresna tetap mempersoalkan perlakuan yang dinilai tidak adil dan tidak proporsional.

Juga disinggung tentang dugaan keterbatasan alat bukti JPU terkait penerimaan uang yang didakwakan pada Rendra Kresna.

Sedangkan penasihat hukum Eryk Armando Talla mempersoalkan tuntutan pidana pokok yang sama antara terdakwa Eryk dan Rendra Kresna. Padahal posisi keduanya berbeda.

Rendra Kresna adalah pelaku utama, sedangkan Eryk Armando Talla adalah pelaku penyerta. Tapi kedua-duanya dituntut hukuman pidana yang sama, 4 tahun penjara.

Padahal Eryk Armando Talla juga mengantongi status sebagai justice collaborator. (Januar Triwahyudi-Bersambung)


Editor :
Publisher :
Sumber :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button