HukumKabupaten MalangRegional

Gratifikasi Kab Malang: Tak Benar Status JC Bisa Dianulir

AMEG – Tim penasihat hukum terdakwa Eryk Armando Talla (Nomor Perkara 82/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby) dalam duplik yang disampaikan Selasa (20/4/2021) lalu, menyoal beragam hal dalam replik JPU (Jaksa Penuntut Umum ) KPK. Termasuk replik JPU yang menyebutkan bahwa status justice collaborator atau JC terdakwa Eryk Armando Talla bisa dianulir atau dicabut.

“Menurut kami, itu adalah dalil penuntut umum yang mengada-ada dan tidak berdasarkan hukum,” kata penasihat hukum terdakwa Eryk Armando Talla, Meka Dedendra SH saat membacakan duplik dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Seperti diketahui, dalam pembacaan replik JPU KPK pada sidang Selasa (6/4/2021) lalu, disebutkan bahwa JPU sangat menyayangkan tim penasihat hukum terdakwa membuat pembelaan yang tidak sama dengan pembelaan yang disampaikan sendiri oleh terdakwa Eryk Armando Talla.

Baca Juga

Disebutkan, pembelaan terdakwa Eryk Armando Talla meminta majelis hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya, dan terdakwa mengakui kesalahannya. Sebaliknya, penasihat hukum terdakwa Eryk Armando Talla menyatakan, terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tuntutan, dan meminta agar terdakwa bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. 

“Jika apa yang diminta penasihat hukum merupakan representasi dari terdakwa Eryk Armando Talla, maka dapat menyebabkan status justice collaborator yang sudah diberikan kepada terdakwa dapat dianulir. Karena tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 4 tahun 2011, di antaranya menyebutkan bahwa terdakwa mengakui semua perbuatannya,” kata JPU KPK Arif Suhermanto membacakan replik JPU saat itu.

Menurut Meka Dedendra dalam duplik penasihat hukum Eryk Armando Talla, mengapa dalil JPU soal kemungkinan penganuliran status JC bagi Eryk Armando Talla itu dikatakan mengada-ada, dan tidak berdasarkan hukum, ada beberapa alasan yang dikemukakan.

Pertama, keputusan KPK RI yang mengabulkan permohonan JC bagi terdakwa Eryk Armando Talla dalam perkara aquo, sebagaimana diuraikan pada bagian pertimbangan surat surat keputusan tersebut, merupakan bentuk penghargaan dari KPK RI kepada terdakwa Eryk Armando Talla. Karena semenjak dari awal hingga hari ini, terdakwa telah bekerja sama dan kooperatif terhadap KPK RI, dalam mengungkap dan membuktikan dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini.

“Kedua, keputusan KPK RI yang mengabulkan permohonan status justice collaborator atau JC bagi terdakwa Eryk Armando Talla, sudah sesuai dan didasarkan pada berbagai ketentuan,” kata Meka Dedendra.

Di antaranya, lanjut Meka, UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Peratutan Bersama tanggal 14 Desember 2011, antara KPK RI, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Kementerian Hukum dan Ham dan LPSK.

“Juga didasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 04 tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana Korupsi (whistle blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (justice collaborator) dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. Dan Peraturan KPK RI tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK RI,” lanjut Meka membacakan duplik.

Selanjutnya, kata Meka Dedendra, keputusan KPK RI yang mengabulkan permohonan JC bagi terdakwa Eryk Armando Talla, pada butir ketiga telah sangat jelas dan tegas menguraikan dan menyebutkan hal-hal yang dapat menjadikan status JC bagi terdakwa menjadi batal. “Dan sampai sejauh ini, terdakwa Eryk Armando Tala tidak pernah melanggar ketentuan tersebut,” kata Meka.

 Di bagian penutup duplik juga disebutkan tiga poin penting. Pertama, agar majelis hakim menyatakan terdakwa Eryk Armando Talla tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Kedua, menerima dan mengabulkan Keputusan Pimpinan KPK RI Nomor 363 Tahun 2001 tentang Penetapan Pelaku Yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) dalam perkara tindak pidana korupsi, atas nama Eryk Armando Talla.

“Ketiga, membebaskan atau melepaskan terdakwa Eryk Armando Talla dari segala tuntutan hukum. Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” kata penasihat hukum terdakwa Eryk Armando Talla, Meka Dedendra menutup pembacaan duplik. (yan)


Editor :
Publisher :
Sumber :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button