911 Hot News

Gugatan Syarat Hakim Konstitusi Minimal 55 Tahun Ditolak MK

AMEG.ID, Jakarta – Putusan ini merespons Perkara Nomor 81/PUU-XXI/2023, terkait pengujian materiil Pasal 15 ayat (2) huruf d, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 (UU MK), terkait syarat usia minimal hakim konstitusi.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.

Baca Juga

Melansir CNN Indonesia, Suhartoyo mengatakan, keputusan ini diputuskan oleh delapan hakim konstitusi. Perkara ini telah diajukan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid.

Sidang perdana perkara ini dilaksanakan pada Kamis (24/8) yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra sebagai Ketua Panel dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah. (AL-BG/CNN INDONESIA)

amegid

Recent Posts

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

Real Count Sirekap Dihentikan, Sudirman Said Menilai Pemilu 2024 Bermasalah

AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…

7 bulan ago

Aksi Massa Dukung Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi Ganjar Pranowo

AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…

7 bulan ago

Dindik Jatim Bekali Ratusan Guru untuk Hadapi Era Digital

AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…

7 bulan ago

This website uses cookies.