Tak Berkategori

Gunakan Surduk Tambang Ilegal, Kontraktor Dipolisikan

AMEG – Sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek APBD di atas Rp 1 Miliar, dilaporkan ke Mapolres Situbondo, Jawa Timur, Rabu (12/10/2022).

Pelapornya aktivis Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Tapalkuda Situbondo. Materi laporan karena diduga para kontraktor menggunakan surat dukungan (surduk) atau surat rekomendasi (surkom) dari tambang ilegal, dalam proses lelang APBD Tahun 2022.

Salah satu yang dilaporkan kontraktor berinisal R, pemilik CV MHR yang memiliki dua paket proyek, yakni pengeboran atau peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan Desa Kedunglo Kecamatan Asembagus dan Desa Sumber Tengah Kecamatan Bungatan.

Baca Juga

Proyek ini melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (DPUPP) senilai masing-masing Rp 1 Miliar dan Rp 1,4 Miliar. Kedua proyek ini dilelang bulan Mei 2022 lalu, dimenangkan CV MHR dengan surat dukungan dari tambang milik CV LT.

Deny Rico, aktivis LPK Situbondo usai melapor ke Polres Situbondo, Rabu (12/10/2022), mengaku laporannya itu hanya sampel dari proyek lainnya senilai di atas Rp 1 Miliar.

“Dalam laporan, saya laporkan kontraktor R pemilik CV MHR. Semua bukti dokumen sudah disertakan dalam laporan. Termasuk surat atau rekomendasi dari tambang yang diduga ilegal. Karena tidak masuk 13 lokasi tambang legal, sesuai data sinkronisasi DPRD dengan dinas ESDM Pemprov Jatim,” ungkapnya di Mapolres Situbondo, Rabu (12/10/2022).

Ia menyebut hampir semua proyek infrastruktur yang dimenangkan dan dikerjakan penyedia jasa, menggunakan surat dukungan dari pemilik tambang ilegal. Surat dukungan atau rekomendasi tambang merupakan syarat tambahan dalam proses lelang, sesuai rurat penambahan persyaratan teknis penawaran yang diterbitkan DPUPP Situbondo.

“Dalam poin 4 Surat DPUPP, penambahan persyaratan ketentuan penggunaan bahan material didapat dari materialan secara legal. Artinya, surat dukungan, rekomendasi atau pernyataan yang dipakai harus dari lokasi tambang yang legal. Nah, faktanya ini 80 persen dari tambang ilegal dalam proses lelang,” terangnya lagi.

Deny berharap, laporannya itu segera diproses hukum, karena bukti dan data sudah lengkap diserahkan kepada polisi. Menurutnya, juga ada kelalaian dari pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kelompok Kerja (Pokja) pada Unit Layanan Pengadaan. Sehingga ada dokumen ilegal yang lolos, dalam proses lelang proyek APBD 2022.

Selain kontraktor R, Deny juga melaporkan PPK pada DPUPP, Pokja dan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Situbondo.

Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Sutrisno, membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya mengaku, laporan itu sudah dilimpahkan kepada unit pidana khusus (Pidsus) polres untuk ditindaklanjuti.

“Ya sudah kami terima laporannya dilimpihkan ke Unit Pidsus Polres. Masih akan dikaji untuk tindaklanjutnya,” pungkasnya, Rabu (12/10/2022). (*)


Editor : Irawan
Publisher : Ameg.id
Sumber : Ameg.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button