911 Hot News

Hakim MK dan Pejabat BUMN Dilarang Berpartisipasi Dalam Kampanye Pilpres 2024

AMEG.ID, Indonesia – Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah melarang keterlibatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), serta komisaris dan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau BUMD dalam kampanye Pilpres 2024.

Melansir CNN Indonesia, Aturan ini juga berlaku untuk sejumlah pejabat negara yang meliputi ASN, anggota TNI/Polri, kepala desa, perangkat desa hingga anggota permusyawaratan desa sesuai dengan Pasal 280 Ayat (3).

Baca Juga

Sementara itu, dalam pasal 493 dijelaskan bahwa siapapun yang melanggar aturan ini dapat mengakibatkan sanksi pidana penjara setahun dan denda Rp 12 juta.


“Setiap pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi Pasal 493. (ND-NY/CNN INDONESIA)

amegid2

Recent Posts

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

Real Count Sirekap Dihentikan, Sudirman Said Menilai Pemilu 2024 Bermasalah

AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…

7 bulan ago

Aksi Massa Dukung Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi Ganjar Pranowo

AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…

7 bulan ago

Dindik Jatim Bekali Ratusan Guru untuk Hadapi Era Digital

AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…

7 bulan ago

This website uses cookies.