Hakim MK Gelar RPH Terkait Batas Usia Capres Cawapres Di Pilpres 2024 Hari Ini
AMEG.ID, Indonesia – Hari ini (21/11), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan, pihaknya akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait gugatan Putusan MK nomor 90 tentang syarat batas usia minimal capres-cawapres di Pilpres 2024.
Melansir CNN Indonesia, kata Suhartoyo RPH ini digelar agar proses gugatan itu tidak berlarut-larut. Ia menyampaikan hal itu dalam sidang perbaikan permohonan uji materi Putusan MK perkara No 90 atau UU Pemilu.
“Ini kami nanti sama saya bawa ke rapat Permusyawaratan Hakim besok supaya tidak dalam waktu yang terlalu lama,” kata Suhartoyo.
Selain itu, Suhartoyo juga meminta kepada pemohon agar perbaikan permohonan itu diperjelas karena sebelumnya MK menjadi perhatian lantaran putusannya tentang syarat batas usia capres-cawapres. (ND-MT/CNN INDONESIA)
Editor | : | |
Publisher | : | |
Sumber | : |