Hot News

Istri Ferdy Sambo Resmi Tersangka, Begini Komentar Trimedya

AMEG – Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menilai Putri Candrawathi pada akhirnya akan ditahan polisi setelah istri Irjen Ferdy Sambo itu ditetapkan sebagai tersangka.

“Ya, mungkin pada saatnya akan dilakukan penahanan,” kata politikus PDI Perjuangan itu saat dihubungi, Jumat (19/8/2022).

Polisi menetapkan Putri sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga

Putri dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sub Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP. Namun, polisi belum menahan Putri dengan alasan sakit.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan pihaknya tidak menahan Putri karena sedang mengalami sakit.

“Belum penangkapan. Sambil berkoodinasi dengan dokter yang bersangkutan (Putri, red) nanti status akan ditetapkan berikutnya, saya kira itu,” kata Agung di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).

Trimedya mengatakan soal penahanan sebenarnya menjadi kewenangan subjektif dan objektif dari aparat penegak hukum.

“Aparat penegak hukum, ya, bukan hanya polisi, bisa jaksa, hakim, atau KPK,” ujar legislator Daerah Pemilihan II Sumatera Utara itu.

Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan

Menurut Trimedya, polisi sebaiknya bisa meneliti lebih lanjut dari alasan sakit yang membuat Putri tidak ditahan.

“Kalau alasan sakit, ya, mari ditunggu, kapan enggak sakitnya,” ujar dia.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J.

Satu tersangka di antaranya, yakni eks Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo yang berperan sebagai penyuruh dan penyusun skenario dalam aksi penembakan terhadap Brigadir J.

Selain Irjen Ferdy, tersangka lain dalam kasus yang sama ialah Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Ricky dan Kuwat membantu tindak pidana, sedangkan Bharada E bertindak sebagai eksekutor Brigadir J.

Polisi menjerat Ferdy Sambo, Ricky, dan Kuwat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kemudian Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (*)


Editor : Irawan
Publisher : Ameg.id
Sumber : jpnn.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button