911 Hot News

JPU Tidak Goyah Dengan Permohonan Dokter Gadungan

AMEG.ID, Surabaya – Rabu (27/9) dalam agenda replik atau pembacaan jawaban atas pembelaan terdakwa susanto yang menjadi dokter gadungan di surabaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo meminta agar majelis hakim menolak pembelaan dan permohonan susanto atas keringanan hukuman.

Melansir Berita Jatim, menurut Ugik terdakwa harus dihukum sesuai ketentuan berlaku karena terbukti melakukan tindak pidana menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum memakai nama palsu serta rangkaian kebohongan lainnya.

Baca Juga

“Susanto juga menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,” imbuh dia.


Kemudian Ugik juga mengupayakan agar penuntut umum tetap teguh pada keputusan tuntutan sesuai dengan surat yang telah ditetapkan tanpa memberikan keringanan. Mengetahui hal itu, Susanto memelas hukuman pada hakim agar diberi keringanan hukuman. (YO-NY/BERITA JATIM)

amegid2

Recent Posts

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

Real Count Sirekap Dihentikan, Sudirman Said Menilai Pemilu 2024 Bermasalah

AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…

6 bulan ago

Aksi Massa Dukung Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi Ganjar Pranowo

AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…

6 bulan ago

Dindik Jatim Bekali Ratusan Guru untuk Hadapi Era Digital

AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…

6 bulan ago

This website uses cookies.