Pendidikan

Juara Sepatu Roda Gagal Daftar Jalur Prestasi

AMEG – Raut wajah Zahra Aska Wasilah tampak sedih. Medali dan sertifikat kejuaraannya tidak bisa dipakai untuk pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP. Padahal dia pernah juara sepatu roda di kota Malang pada tahun 2017.

Dia bersama ayahnya sempat mendatangi dispendik. Sambil membawa 3 medali kejuaraan yang pernah diraihnya

Sayangnya, baik medali maupun sertifikat itu ditolak Dispendik. Lantaran dalam ketentuan PPDB jalur prestasi, hanya sertifikat tahun 2018 sampai 2020 yang diterima. “Ya gimana lagi. Kecewa sih enggak bisa daftar jalur prestasi lomba,” katannya.

Baca Juga
Atlet Junior Zahra Azka Wasila menunjukkan medali yang diperolehnya dalam kejuaraan Sepatu Roda Piala Koni dan Walikota tahun 2016-2017 di Dinas Pendidikan Kota Surabaya (16-6). Foto: EKO

Untung Sumarsono, ayahnya Zahra Aska Wasilah, tidak tahu ada batasan tahun sertifikat untuk PPDB jalur prestasi lomba. Yang ia tahu, peserta hanya menyertakan sertifikat. Kemudian sertifikat itu di cek kebenaranya oleh pihak sekolah.

Untung menjelaskan, anaknya sangat berbakat dalam olah raga sepatu roda. Dari kecil sudah berlatih. Tapi berhenti mengikuti perlombaan pada tahun 2017. “Saya enggak bolehin lagi ikut lomba. Saya takut. Kalau ada kecelakaan saat lomba,” ujar warga Kalimas itu.

Plt. Kabid Pendidikan Menengah Tri Aji Nugroho mengatakan, ketentuan mengenai jalur prestasi lomba sudah tertera dalam website pendaftaran. Sertifikat yang diperbolehkan adalah yang terbit dari 1 Januari 2018 sampai 31 Desember 2020.

Sampai kemarin sudah ada ratusan siswa yang mendaftar jalur prestasi lomba. Para pendaftar terus bertambah. Aji mengingatkan agar wali murid selalu memeriksa kembali pendaftaran anaknya. Sebab bila sudah mendaftar jalur prestasi lomba, otomatis tidak bisa mendaftar jalur prestasi rapor. ”Dilihat lagi sertifikatnya bisa berlaku atau tidak.

Jangan sampai sudah terlanjur daftar jalur prestasi lomba ternyata sertifikatnya tidak lolos verifikasi,” katanya.

Selama ini dispendik sudah menghimbau tiap sekolah untuk mendata prestasi siswanya. Namun tidak jarang hal ini sering diabaikan oleh pihak sekolah. Alhasil, pihak sekolah harus melakukan verifikasi lagi saat pendaftaran jalur prestasi. ”Belum lagi orang tua yang tidak melaporkan prestasi siswanya ke sekolah. Ini yang menjadi masalah,” ujar Aji.

Berbeda untuk jalur prestasi penghafal kitab. Sertifikat yang boleh dipakai berdasarkan hasil ujian dari Kemenag dua minggu lalu. Meski begitu bagi penghafal kitab yang memiliki sertifikat di luar tes kemenag masih diperbolehkan mendaftar. (*)


Editor : Sugeng Irawan
Publisher : Rizal Prayoga
Sumber : Harian Di's Way

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button