911 Hot News

Kades Yang Tidak Netral Terancam Satu Tahun Penjara

AMEG.ID, Jakarta – Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2023, melarang perangkat desa terlibat kampanye dan partisan, dalam mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024. Pada Pasal 280 ayat 2 huruf i dijelaskan perangkat desa dilarang dilibatkan sebagai pelaksana, peserta dan tim kampanye. Kemudian pada Pasal 282 dikatakan perangkat desa tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan salah satu paslon.

Pasal 282 berbunyi: “Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.”

Baca Juga

Peneliti Perludem – Ihsan Maulana menilai,  indikasi pelanggaran kampanye harus ditindak sejak dini. Salah satunya seperti sikap ribuan kades yang memberi sinyal dukungan ke Prabowo- Gibran dalam acara Silaturahmi Desa Bersatu, di Indonesia Arena, Jakarta.

Melansir CNN Indonesia, delapan organisasi kepala desa yang tergabung dalam Desa Bersatu, memberi sinyal dukungan kepada pasangan capres dan cawapres, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. (AL-BG/CNN INDONESIA)

amegid

Recent Posts

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

Real Count Sirekap Dihentikan, Sudirman Said Menilai Pemilu 2024 Bermasalah

AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…

7 bulan ago

Aksi Massa Dukung Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi Ganjar Pranowo

AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…

7 bulan ago

Dindik Jatim Bekali Ratusan Guru untuk Hadapi Era Digital

AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…

7 bulan ago

This website uses cookies.