AMEG.ID, Surabaya – Kapolsek Tambaksari – Kompol Ari Bayuaji mengatakan, pelaku yang diamankan bernama Victor (56), Penganiayaan dilakukan Kamis (14/9) pukul 19.00 WIB, di Lebak Arum gang IV Surabaya.
Ari menuturkan, penganiayaan itu bermula saat MNT (32) dan IK (30), yang naik mobil melintas dan secara tak sengaja, sorot lampu mobilnya mengenai pelaku. Tak terima mobilnya digebrak, kedua korban lalu membuka kaca mobil dan menegurnya. Bukannya mereda, emosi pelaku malah makin naik. Plaku kemudian menyemprotkan air ke bagian dalam mobil.
“Kebetulan mobil korban (MNT dan IK) melintas, tiba-tiba (pelaku) mencegat mobil korban dan memukul mobil menggunakan tangan kosong,” kata Arie.
Melansir Detik, Pascakejadian itu, keduanya melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambaksari. Namun pelaku baru diamankan setelah 3 bulan berlalu. Akibat ulahnya itu, pelaku terancam pasal 351 tentang penganiayaan pada 2 tetangganya secara bersamaan. (AL-BG/DETIK)
AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…
AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…
AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…
This website uses cookies.