Kabupaten MalangMalang Raya

Ke Depan, Pembangunan di Kabupaten Malang Harus Didampingi Konsultan

AMEG – Kepala Seksi Penyediaan dan Penataan Bangunan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kab Malang, Figur Wicaksono, memastikan, untuk mewujudkan bangunan tahan gempa, semua pemilik bangunan harus mendaftar ke DPKPCK.

Pernyataan itu mengemuka pada dialog Idjen Talk bertajuk ‘Mewujudkan Bangunan Tahan Gempa’ yang digelar Radio City Guide 911 FM, Senin (24/5/21) pagi tadi.

Menurut Figur, setelah pemilik bangunan mendaftarkan rencana pembangunanya, untuk bisa mendapat Sertifikat Layak Fungsi (SLF), maka proses pembangunannya harus didampingi konsultan, sejak awal.

Baca Juga

Dengan pendampingan ahli (konsultan) di bidangnya, sambungnya, tentu kualitas bangunan bisa terjamin, dan dipastikan tahan gempa.

Masih menurut Figur, beberapa syarat sebuah bangunan agar bisa mendapat SLF, di antaranya punya konstruksi sesuai standar, didukung gambar yang benar dan proses pembangunannya juga benar.


Editor : Achmad Rizal
Publisher : Iqbal Prastiya
Sumber : "-"

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button