Kota Malang

Kedaulatan Suatu Bangsa Dimulai dengan Lindungi Kekayaan Intelektual Komunal

AMEG – Kekayaan intelektual komunal sangat penting untuk didata serta diinventarisir oleh pihak terkait. Hal itu dilakukan, agar dapat dilindungi oleh negara sesuai dengan peraturan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Kekayaan intelektual komunal bisa dilindungi seperti, budaya tari tradisional yang diciptakan oleh kelompok sosial. Sehingga tidak ada pengakuan dari negara lain yang mengatasnamakan budaya itu.

Dalam program Galery City Guide di radio City Guide FM, Selasa (7/6/22), membahas kedaulatan kekayaan intelektual komunal Indonesia, dengan mengundang Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham RI Jatim.

Baca Juga

Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim Mustiqo Vitra Ardhiansyah SIP mengatakan, kekayaan intelektual komunal merupakan suatu hasil berupa produk atau karya yang dihasilkan oleh pemikiran dari kelompok masyarakat maupun turun-temurun nenek moyang.

“Komunal ini terbagi dalam 4 jenis. Pertama ekspresi budaya tradisional, teknik budaya seperti cara membuat jamu, indikasi geografis contoh Kopi Dampit, dan sumber daya genetik seperti vaksin Covid-19,” ujarnya.

Mustiqo menambahkan, peran pemerintah daerah sangat mempengaruhi dalam hal perlindungan dan pendataan dari sebuah hasil karya ini. Sehingga jaminan perlindungannya sangat berarti untuk kedaulatan sebuah bangsa dimasa depan.

“Perlu diketahui, dengan perlindungan yang sudah terjamin oleh Kemenkumham, diharapkan dapat menjadi senjata kedaulatan NKRI,” tambahnya.

Sementara, Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Jatim, Pahlevi Witantra SH mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mendata hak karya komunal nya bisa datang ke kantor kanwil kemenkumham atau ke dinas pemuda, olahraga, dan kebudayaan (Disporapar).

“Bisa datang ke kantor kami, atau ke Dinas Disporapar. Nanti diarahkan untuk mengisi formulir yang sudah kita berikan ke pihak Disporapar serta mengikuti persyaratan yang sudah ada,” ucap dia.

Selain itu, masyarakat yang mendata tidak dipungut biaya apapun. Karena langkah ini merupakan upaya dari pemerintah untuk hadir dalam melindungi hak kekayaan intelektual komunal di Indonesia.

“Kami sudah bergandengan dengan seluruh Pemda terkait hal ini. Tinggal peran aktif dari Pemda dan para pelaku usaha dibidang seni dan budaya maupun masyarakat lainnya, guna memakmurkan dan menjamin kedaulatan bangsa,” pungkas dia. (*)


Editor : Irawan
Publisher : Ameg.id
Sumber : Ameg.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button